Pada tanggal 11 Mei 2022, walaupun uang omset masuk ke rekening Ellen dan Ellen tidak membayar PNBP, dengan inisiatif menjaga nama baik, akhirnya Tergugat II menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta ke Kodam V/Brawijaya. Namun walaupun ada jaminan emas, gedung restoran masih tetap ditutup oleh Kodam.
Ada kejadian yang menjadi pertanyaan besar, kejadian itu terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 malam, pihak Ellen Sulistyo mengambil barang – barang didalam restoran Sangria yang ditutup dan dijaga anggota Kodam V/Brawijaya. Barang – barang tersebut diklaim Ellen Sulistyo milik suplair.
Dalam proses pengambilan barang, kawasan sekitar restoran ditutup oleh anggota TNI, tidak ada yang boleh mendekat didalam restoran, bahkan pihak CV.Kraton Resto pun tidak diperbolehkan masuk ke kawasan restoran, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Puspomad, dan informasinya 4 PJU Kodam sudah dimintai keterangan pada tanggal 29 November 2023.
Dalam kejadian ini ada suatu pertanyaan, kenapa pihak Kodam V/Brawijaya mengijinkan pihak Ellen Sulistyo mengambil barang – barang di dalam restoran, padahal tidak ada hubungan hukum antara Kodam dan Ellen Sulistyo.
Dari rangkaian persidangan mulai barang bukti, keterangan para saksi, dan kejadian penutupan restoran oleh Kodam, serta adanya pembiaran pihak Ellen mengambil barang – barang didalam restoran, padahal tidak ada hubungan hukum dengan Kodam, diduga kuat berhubungan dengan keinginan Ellen Sulistyo untuk mengelola Sangria secara langsung dengan Kodam V. Hal ini di dengarkan langsung oleh advokat Yafeti Waruwu dalam pertemuan di rumah dinas Pangdam (red: Pangdam saat itu, Mayjen TNI Farid Makruf) pada tanggal 19 Mei 2023. Kata Yafeti, pertemuan itu di hadiri oleh dirinya , Tergugat II, Pangdam V/Brawijaya dan Aslog Kodam V/ BRW, Kolonel CZI Srihartono.
Menurut Yafeti Waruwu dari kejadian penutupan bangunan restoran oleh Kodam dengan dasar CV. Kraton tidak membayar PNBP, padahal ada jaminan emas senilai kurang lebih Rp 625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP, dan Ellen tidak membayar PNBP padahal itu menjadi tanggungjawab Ellen sesuai perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, hal itu menjadi benang merah ada dugaan kuat permainan oknum Kodam dengan Ellen Sulistyo, untuk merebut gedung yang dibangun CV.Kraton Resto.
BACA JUGA : Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian
Menurut Yafeti, intinya dapat disimpulkan secara sederhana, kejadian penutupan gedung dan Ellen tidak membayar PNBP, diduga kuat, gedung tersebut hendak direbut dari tangan CV.Kraton Resto dan pengelolaannya diserahkan ke Ellen Sulistyo.
Dari jalannya persidangan, pada sidang yang digelar hari Senin (19/2/2024) lalu, rencananya pihak Kodam (Turut Tergugat II) akan menghadirkan saksi, namun dibatalkan secara tiba – tiba pada saat sidang, diduga ada perubahan kebijaksanaan karena Pangdam V/Brawijaya sudah berganti.
Dari informasi narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, ada dugaan upaya intervensi dari berbagai pihak untuk menekan hakim agar membela Ellen dalam perkara gugatan wanprestasi ini, termasuk 3 naga Surabaya yang dibelakang Ellen Sulistyo, tapi tidak jelas naga apa yang dimaksud.
Perkara yang melibatkan beberapa pihak ini menjadi perhatian publik, dan semua menunggu putusan majelis hakim. Beranikah hakim menegakkan kebenaraan dan tegak lurus menegakkan keadilan ?. @redho
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar