Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Saksi mengatakan omset hari biasa Rp.10 juta hingga Rp 14 juta, dan omset paling tinggi Rp.15 juta hingga Rp.16 juta. Uang omset tunai setiap hari disetorkan ke akuntan Ellen Sulistyo bernama Dwi.

Terkesan tidak terbuka terlihat dari jawaban saksi Nifa ketika ditanya kuasa hukum Tergugat II, atas nama siapa yang transfer gajinya setiap bulan, yang dijawab tidak tahu tidak memperhatikan atas nama siapa yang transfer.

Terkait pernyataan saksi fakta Danang bahwa uang omset masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo, saksi Dwi Endang Setyowati tidak bisa mengelak dan tidak secara langsung memperkuat yang disampaikan Danang bahwa uang omset masuk ke rekening Ellen Sulistyo. Saksi Dwi dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo pada persidangan yang digelar pada Rabu tanggal 17 Januari 2024.

Saksi fakta yang mengaku sudah bekerja ikut Ellen Sulistyo sejak tahun 2003, dan diperbantukan ke restoran Sangria sejak Agustus 2022, dan setiap hari berkantor di di jalan Dr.Soetomo 50-52 Surabaya mengatakan bahwa dirinya yang menghandle semua keuangan dari usaha Ellen Sulistyo termasuk pemasukan dan pembayaran listrik, serta gaji karyawan.

Keterangan saksi Danang waktu itu, terkait Ellen Sulistyo hanya membayar beberapa kali profit sharing sebesar Rp.60 juta dalam pengelolaan restoran diperkuat kebenarannya dari keterangan saksi Dwi ini, bahwa dirinya membayar dengan mencicil pembayaran profit sharing sebesar Rp.30 juta sebanyak dua kali.

Saksi Dwi juga menerangkan bahwa tidak ada pembagian service charge karena restoran rugi setiap bulan sebesar Rp.42 juta. Yang jadi pertanyaan kuasa hukum Tergugat II waktu itu, kenapa mengalami kerugian setiap bulan tapi tetap mau mengelola restoran, mengingat Ellen Sulistyo terkenal sebagai ratu resto yang mengelola banyak restoran tapi nengelola Sangria yang mempunyai bangunan megah bisa rugi. Selain itu, Dwi juga mengatakan ada bonus untuk beberapa karyawan. Ini kontradiktif dengan pengakuan kalau restoran rugi.

BACA JUGA : Putri Ketua MPR RI Bamsoet, Sabet Juara 4 Indonesia Drift Series (IDS) Round 1 and Round 2 di Ajang IIMS 2024

Di dalam persidangan ini, ada kejadian saksi fakta bergaya sebagai saksi ahli, menafsirkan perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sesuai dengan pemikirannya, hal itu terjadi pada persidangan yang digelar hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dengan saksi Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta dan penasehat spiritual Ellen Sulistyo.

Saat itu Novi seolah sebagai saksi ahli menyampaikan pendapat bahwa ada hal ganjil dalam perjanjian ada kewajiban Ellen tapi tidak ada kewajiban Effendi, dan dirinya mengatakan menemui notaris Ferry Gunawan dan mempertanyakan siapa yang buat draf perjanjian. Dari keterangan Novi, notaris menjawab yang membuat draf perjanjian adalah Tergugat II.

Lenny Rahmawati (supervisor) saksi fakta yang dihadirkan Tergugat I, setelah kesaksian Novi, menerangkan bahwa awalnya tidak tahu kalau restoran di tutup oleh Kodam V/Brawijaya, Lenny baru tahu setelah adanya rapat internal yang digelar Ellen Sulistyo.

Pernyataan Novi bahwa yang membuat draf perjanjian adalah notaris Ferry Gunawan dibantah keras oleh notaris Ferry Gunawan saat menjadi saksi fakta dalam persidangan pada Senin tanggal 29 Januari 2024.

Semua pernyataan Novi yang diduga kuat berbohong dalam persidangan terbongkar oleh kesaksian notaris Ferry Gunawan.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved