Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin

4
3 minutes, 15 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir akan melaporkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, karena tidak menetapkan Menpora Ario Tedjo sebagai Tersangka dalam kasus korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo.

Hal itu disampaikan Sandi Eben Ezer Situngkir yang juga juru bicara Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengingat keterlibatan Menpora Ario Tedjo dalam tindak pidana korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu, sudah sangat nyata terungkap dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah beberapa kali terungkap oleh Majelis Hakim bahwa Menpora Ario Tedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo, namun Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan Ario Tedjo sebagai Tersangka,” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/09/2023).

“Penyidik di Kejaksaan Agung sepertinya bersengaja bertele-tele dan berbelit-belit untuk menetapkan Ario Tedjo sebagai Tersangka dalam kasus ini. Karena itu, kami akan melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya, karena tak kunjung menetapkan Menpora Ario Tedjo sebagai Tersangka,” lanjut Sandi Eben Ezer Situngkir.

Ketika ditanya ke mana saja Jaksa Agung Burhanuddin akan dilaporkan? Sandi Eben Ezer Situngkir mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporannya yang akan dilaporkan ke Mabes Polri, KPK, Komisi Kejaksaan, Menkopolhukam, Komisi III DPR, bahkan kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA : Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

“Laporannya sedang kami susun. Akan segera kami laporkan,” ujar Sandi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terungkap di persidangan bahwa Menpora Ario Tedjo menerima gelontoran duit hingga Rp 27 miliar dalam Proyek BTS Bakti Kominfo.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/09/2023), saksi menyebut Dito Ariotedjo menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar terkait pengamanan perkara Proyek BTS 4G atau Proyek BTS Bakti Kominfo.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *