Photo : HERMANTO HYGINIUS Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto
Photo : HERMANTO HYGINIUS Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto

Dugaan Tipu Gelap dan Kejahatan Pencucian Uang, Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1
4 minutes, 42 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan sejumlah kejahatan, antara lain dugaan penipuan, dugaan penggelapan, dugaan perbuatan curang, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keuangan Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.

Pada tanggal 11 September 2023, Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, telah melaporkan Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekitar Rp 5 miliar milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5425/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 September 2023 itu, Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo melaporkan Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto dengan dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 372, dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Pasal 374 KUHP, dan atau Pasal, 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Joko Wandyatmoko selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo menyebutkan, Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, mengajukan permintaan dana terhadap proyek kepada rekening Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian, semua pengajuan yang dilakukan Terlapor tidak pernah ada Rencana Anggaran Kegiatan (RAP), Laporan Hasil Kegiatan (LHK), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan juga diketahui pengajuan proyek ternyata fiktif.

BACA JUGA : Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin

Setelah itu, Joko Wandyatmoko selaku Pelapor telah mencoba meminta penjelasan kepada Terlapor Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo dan melakukan somasi.

“Tetapi Terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan, dan tidak ada itikad baik,” demikian disampaikan Joko Wandyatmoko dalam laporannya di Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada tanggal 23 September 2023, Syaripudin S Pane, selaku anggota Pengawas Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, juga melaporkan Hyginius Hermanto Joesoep Moestopo atau Hermanto selaku Ketua Pembina Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai Berkat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Miliki Rumah
Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan...
Radar Nusantara, Ciamis – Dalam penyesalan yang mendalam...
Read more
Danramil Sumedang Melaksanakan Pembinaan Ekstra Kurikuler ke Siswa-Siswi SMPN 1 Jatigede
Danramil Sumedang Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Ekstra...
Radar Nusantara, Sumedang - Danramil 1013/Jatigede Kodim 0610/Sumedang...
Read more
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond Business as Usual
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond...
Radar Nusantara, Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani...
Read more
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada...
Radar Nusantara, Jakarta - Dalam rangka menunjukkan...
Read more
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri:...
Radar Nusantara, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI Aceh Akan Boikot Liga 4 Aceh
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI...
Radar Nusantara, Bandung - Para wasit yang tergabung...
Read more
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan: Asa Prayoga Jiwangga, S.H. Kuasa Hukum Ahli Waris RM Optimistis
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan:...
Radar Nusantara, Magetan - Persidangan pertama kasus sengketa...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *