Tampak Pengurus IKKI sedang berdiskusi untuk membangun IKKI dari kiri, Ketua Umum Dr.Rahman Sabon Nama ,tengah Sekretaris IKKI Laksma TNI Purn.Ir.Suroyo dan kanan Ketua Dewan Pengawas IKKI Letjen TNI Purn.Dr.Umar Abdul Azis,SH.

Ketua Umum IKKI Perjuangkan Aset Koperasi Kopra Untuk Kesejahteraan 27 Juta Petani Kelapa dan Merespon Wacana Presiden Jokowi Tentang Hilirisasi Buah Kelapa

Radar Nusantara, Jakarta – Ketua Umum Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) Dr. Rahman Sabon Nama saat ini sedang melakukan inventarisi asetnya yang bernilai ratusan triliun di seluruh Indonesia, termasuk aset milik IKKI di Jl. Bungur Besar No. 54 yang terbentang luas sampai Jl. Gunung Sahari Jakarta Pusat.

“Aset bidang-bidang tanah di berbagai daerah di Indonesia itu benar-benar adalah murni hak milik IKKI, yang harus dalam penguasaan IKKI untuk didaya-manfaatkan guna kepentingan dan kesejahteraan anggota dan 27 juta petani kelapa di Indonesia,” kata Rahman kepada wartawan, Ahad pagi (26/11/2023).

Rahman menjelaskan bahwa sebagian besar aset IKKI berupa lahan tanah, gudang, bangunan kantor dan beberapa sekolah tingkat SLTP dan SLTA di NTT secara tidak sah dan melawan hukum, dijual di bawah tangan oleh oknum-oknum pengurusnya di berbagai daerah.

Itu sebabnya, upaya pengamanan aset-aset itu, yang dilakukan oleh IKKI di bawah kepemimpinannya, adalah untuk kepentingan IKKI dan Pusat Koperasi Kopra (PKK) yang sekarang tinggal 15 kepengurusan di seluruh Indonesia.

Upaya itu, tandas Rahman, ditempuh pengurus IKKI di bawah kepemimpinannya dengan mengaktifkan dan merevitalisasi PKK di daerah-daerah untuk merangkul petani kelapa yang mencapai 27 juta orang.

BACA JUGA : Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

Rahman yang adalah cucu buyut Pahlawan Adipati Kapitan Lingga Ratuloli, sejak 1981 menjadi karyawan IKKI dan sejak 2015 secara aklamasi didaulat menjadi Ketua Umum melalui rapat anggota IKKI yang dihadiri 12 PKK.

Kiprahnya yang panjang di IKKI sejak usia muda belia membuat Rahman yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) memahami seluk-beluk perjalanan induk koperasi kopra di Nusantara ini.

Rahman menyebut bahwa amar keputusan Mahkamah Agung atas gugatan Kementerian Perdagangan tahun 1989 tentang aset lahan tanah yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 mempertegas secara hukum bahwa lahan tanah tersebut adalah milik IKKI yang absah.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ridwan Onchy https://www.kma.my.id

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028
Media : Radar Nusantara
Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Berita Lain Dari Publisher

+ There are no comments

Add yours

Tinggalkan Balasan