Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi
Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi

Sidang Lanjutan PTPN 2 Menghadirkan 2 Orang Saksi

1
3 minutes, 15 seconds Read

Radar Nusantara, Deli Serdang, Sumut – Sidang lanjutan, pada hari Senin 23 oktober 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat PTPN 2. Dimana pihak PTPN 2 menghadirkan 2 orang saksi di depan hakim saksi menjelaskan tidak mengetahui keberadaan suprapto dan endi bahtiar, serta saksi hanya mengetahui masyarakat BPRPI yg menguasai lahan di objek perkara sejak tahun 90-an sampai sekarang. Sidang lanjutan pada hari ini yang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat BPN Deli serdang.

Ternyata Saksi dari Pihak PTPN II menguatkan bahwa area itu sudah dihuni oleh warga BPRPI selama puluhan tahun dan Pihak BPRPI juga pernah Mendapatkan PUTUSAN dari MA atas eksistensi areanya dengan begitu tak wajar jika Pihak Endi Bakhtiar dan Suptapto jika melakukan upaya paksa pada warga.

Sidang dimulai pukul 11. 30 wib s/d Selesai dihadiri oleh para penggugat dan kuasanya pihak tergugat dan turut tergugat dihadiri oleh kuasanya, dipimpin oleh hakim ketua dan anggota, serta panitera seperti biasanya”,
Ujar Kepala Kampung BPRPI Bapak Syahruddin Lubis kepada awak media yang bertugas.

Perkara pertama BPRPI
Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001.
Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di Jl. Pasar 3, pasar 4, Pasar 5, Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept. MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.

Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi, mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama diusahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg. No. 1734k/pdt/2001 Tanggal 23 januari 2006 yang silam.

Lanjut Baca Ke Halaman 2

Radar Terpopuler

Pangdivif 2 Dampingi Kunjungan Kerja Menhan RI
Pangdivif 2 Dampingi Kunjungan Kerja Menhan...
Radar Nusantara, Malang - Pangdivif 2 Kostrad Mayjen...
Read more
Jurnalisme di Tahun 2025: Harapan Baru untuk Para Penjaga Kebenaran
Jurnalisme di Tahun 2025: Harapan Baru...
Radar Nusantara, Bandung - Aku masih ingat ruangan...
Read more
Perwira Polri Berprestasi: Kombes AM Kamal dan Kontribusinya untuk Bangsa
Perwira Polri Berprestasi: Kombes AM Kamal...
Radar Nusantara, Garut - Komisaris Besar Polisi Ahmad...
Read more
Libatkan Ombudsman Jatim untuk Sinergitas Pelayanan Publik
Libatkan Ombudsman Jatim untuk Sinergitas Pelayanan...
Radar Nusantara, Surabaya – Kakanwil Kementerian Hukum Jawa...
Read more
Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang Gara-gara Melerai Cekcok Antara Nasabah dan Dept Collector
Pengacara Surabaya Dikeroyok 15 Orang Gara-gara...
Radar Nusantara, Surabaya - Pengacara senior Surabaya, Tjetjep...
Read more
Ayah dan Anak Kompak Curi Motor, Keduanya Ditangkap Polsek Gunung Anyar
Ayah dan Anak Kompak Curi Motor,...
Radar Nusantara, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gunung...
Read more
Rayakan Ulang Tahun Ke 5 Aston Sidoarjo Bersih Bersih Mushola
Rayakan Ulang Tahun Ke 5 Aston...
Radar Nusantara, Sidoarjo, 14 Januari 2025 – Memperingati...
Read more
Berantas Perjudian, dalam kurun 2024 Polda Sumut ungkap 541 perkara dengan 702 tersangka
Berantas Perjudian, dalam kurun 2024 Polda...
Radar Nusantara, Medan – Polda Sumatera Utara berikan...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *