Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri
Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri

Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri

2
1 minute, 2 seconds Read

Oleh: M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“Pengadilan Negeri berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya”.

Suatu perusahaan perseroan terbatas tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya dan dapat diajukan pembubarannya apabila terbukti perseroan yang bersangkutan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan pemegang saham sebanyak 50% tidak diketahui lagi keberadaannya;

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan-alasan berikut:

  1. Perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

2.Adanya cacat hukum dalam akta pendirian, dan

  1. Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

BACA JUGA : Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Untuk Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik

Dalam penjelasan Pasal 146 huruf c menyatakan bahwa adanya perseroan tidak mungkin dilanjutkan tersebut harus dibuktikan oleh pemohon bahwa perseroan tidak lagi melakukan kegiatan usahanya (non aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2162 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016.

Radar Terpopuler

Aksi Kemanusiaan Kodam Kasuari : Berikan 26 Kaki Palsu, Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Pengobatan Alternatif untuk Warga
Aksi Kemanusiaan Kodam Kasuari : Berikan...
Radar Nusantara, Manokwari, - Kodam XVIII/Kasuari kembali menunjukkan...
Read more
Berantas Peredaran Narkoba, Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Amankan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Berantas Peredaran Narkoba, Satgas Yonif 131/Brajasakti...
Radar Nusantara, keerom – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif...
Read more
Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends
Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen...
Radar Nusantara, Surabaya – Mahasiswa Stikosa AWS sukses...
Read more
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan...
Radar Nusantara, Jakarta, (13/1). Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional...
Read more
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal 
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebanyak 22 Pekerja Migran...
Read more
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam...
Radar Nusantara, Jakarta, Senin (13/1/2025) – Lingkar Mahasiswa...
Read more
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Diamanta Sembiring, Ketua...
Read more
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal Ke-62
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal...
Radar Nusantara. SURABAYA- Komandan Pangkalan Utama TNI AL...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *