Dian yang bertugas merekap omset pendapatan dan biaya operasional restoran berasal dari hasil laporan kasir restoran, juga menerangkan sejak adanya komplain dari Danang atas laporan keuangan yang tidak wajar, selanjutnya tidak ada laporan omset bulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2023 dilakukan oleh pihak Ellen Sulistyo
Dian dalam kesaksiannya juga menerangkan bahwa voucher dan komplaimen mengurangi pendapatan atau omset restoran. Dan terkait komplaimen, dari keterangan kasir disampaikan ke Dian bahwa jika ada customer keluarga Ellen Sulistyo tidak membayar ada keterangan komplaimen Ellen.
Dian saat dikonfirmasi kuasa hukum Tergugat II terkait jumlah total uang yang direkap terdiri dari Rp.103 juta untuk voucher, Rp.125 juta untuk komplaimen, Rp.21 juta untuk intertainmen, dan Rp.25 juta untuk diskon sales, hal itu dibenarkan oleh Dian. Dan Dian juga mengatakan ada tunggakan listrik, Indihome, dan gaji sekuriti ditalangi oleh Fifie Pudjihartono, karena belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo.
Terkait sharing profit, Dian menjelaskan bahwa sudah ditagih melalui email, pesan whatsapp dan surat resmi tapi tidak ada tanggapan dari Ellen Sulistyo.
Dian saat ditanya kuasa hukum Tergugat II juga menjelaskan bahwa total omset dari Sangria Resto selama 7 bulan sebesar Rp.2,86 Milyar. Semua rekap itu berdasarkan nota yang diberikan oleh kasir mulai bulan Oktober, Nopember, Desember ditahun 2022, dan bulan Januari 2023. Dan bulan Februari hingga Mei 2023, tidak ada lagi rekap yang diberikan kasir ke dirinya.
Dari keterangan para saksi, menurut advokat Arief Nuryadin kuasa hukum Penggugat dan advokat Yafeti Waruwu kuasa hukum Tergugat II diduga kuat Ellen Sulistyo melakukan wanprestasi dan penggelapan uang dalam jabatan.
BACA JUGA : Terkait Penangkapan Iskandar Muda Oleh Polisi, itu Dijebak
Hal itu terbuktikan dari pembayaran profit sharing hanya dilakukan beberapa kali, tidak transparan keuangan yang mana semua uang omset masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri, tidak membayar PNBP, pajak mamin PB1 10%, service charge 5%, dan tagihan lainnya, padahal itu semua sudah tercantum dalam perjanjian pengelolaan restoran.
Terkait dugaan tindak pidana dalam jabatan atau penggelapan uang terlihat dari adanya pengambilan gaji direksi untuk Ellen Sulistyo dengan total Rp.90 juta, dan komplaimen untuk keluarganya, padahal komplaimen itu dipotong dari pendapatan atau omset restoran, modusnya dengan membuat seolah restoran mengalami kerugian.
Perlu diketahui, Sidang gugatan wanprestasi yang akan memasuki agenda penyerahan bukti tambahan para pihak pada Senin tanggal 4 Maret 2024 mendatang, dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang kesimpulan, berawal dari tidak membayar PNBP kedua, Kodam V/Brawijaya menutup bangunan megah 2 lantai yang dibangun oleh Tergugat II pada tahun 2017 yang menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.10 Miliar dan bangunan itu difungsikan sebagai restoran the Pianoza dan berubah nama menjadi Sangria by Pianoza.
Pembangunan itu dilakukan Tergugat II setelah ada perjanjian kerjasama pemakaian aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya ditahun 2017 dengan jangka waktu 30 tahun dibagi dalam 6 periodesasi, setiap periodesasi jangka waktu 5 tahun.
Pembayaran PNBP periodesasi pertama (tahun 2017-2022) telah lunas dibayar oleh CV.Kraton Resto pada tahun 2017, dan PNPB peeiode selanjutnya menjadi tanggungjawab pengelola restoran yakni Ellen Sulistyo sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.
Lanjut Baca Ke Halaman 5
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar