Home / Radar Tni Dan Polri / Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Ferry Gunawan menerangkan tidak pernah mengatakan ke Novi bahwa draf perjanjian dibuat oleh tergugat II dan Ferry mengaku tidak kenal dengan Novi hanya sekali bertemu, dan pertemuan itu juga dihadiri tergugat II dan Ellen Sulistyo.

Dari keterangan Ferry waktu itu, dirinya mengatakan bahwa draf awal perjanjian dibuat oleh Ellen Sulistyo. Ferry mengetahui hal itu karena Tergugat II menyampaikan secara lisan dan memforward pesan whatsapp Ellen Sulistyo ke Tergugat II yang berisi draf perjanjian ke dirinya.

Pada saat persidangan itu, chat whatsapp tersebut diminta kuasa hukum dari Tergugat II kepada hakim untuk dimasukan sebagai barang bukti tambahan.

Terkait pernyataan pihak Ellen Sulistyo tidak mengetahui adanya periodesasi dan tidak membaca dan memahami perjanjian, dibantah juga oleh notaris Ferry saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ferry menyebutkan MoU dan SPK antara Kodam Brawijaya dengan CV.Kraton Resto telah dimasukan kedalam draf perjanjian. Dan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, Ferry mengatakan bahwa sudah dibacakan, dan sempat saat itu terjadi perdebatan terkait profit sharing, semula Ellen Sulistyo setuju profit sharing Rp.75 juta/bulan, namun diminta revisi menjadi Rp.50 juta/bulan, tapi ditolak Tergugat II dan Tergugat II menegaskan perjanjian dibatalkan.

Dari keterangan Ferry, saat itu Ellen Sulistyo memohon agar perjanjian bisa diteruskan, akhirnya dengan ditengahi istri Tergugat II akhirnya terjadi kesepakatan profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan.

BACA JUGA : Status Bunga Yang Terus Dikenakan Oleh Bank Kepada Debitur Setelah Kredit Macet Tidak Dibenarkan Oleh Hukum

Terkait perjanjian, yang dipermasalahkan oleh Ellen bahwa Tergugat II ditulis sebagai direktur CV.Kraton Resto padahal sebenarnya sebagai komisaris, dijawab lugas oleh Ferry dalam peridangan.

Ferry mengatakan ada kuasa dari direktur CV. Kraton Resto (Fifie Pudjihartono) bahwa Tergugat II bisa bertindak sebagai direktur dan diberi mandat sebagai direktur. Ferry juga menegaskan bahwa tugasnya sebagai notaris sudah selesai pada saat itu, karena perjanjian itu telah ditandatangani para pihak, dan sebelum tandatangan, semua pihak sudah dibacakan atau membaca isi perjanjian dan para pihak tidak mempermasalahkan isi perjanjian termasuk tercantum MoU dan SPK Kodam dengan CV. Kraton Resto.

Saksi fakta terakhir yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Dian Permatasari (staf akunting Danang) yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat II dalam persidangan yang digelar pada Senin tanggal 5 Februari 2024.

Terungkap fakta yang sebenarnya, bahwa Ellen Sulistyo mengambil gaji sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan dengan total Rp.90 juta, padahal sesuai perjanjian pengelolaan tidak tercantumkan gaji Ellen Sulistyo.

Perjanjian tersebut adalah perjanjian pengelolaan, Ellen Sulistyo sebagai pengelola sudah  diberikan hak keuntungan 50%, bukan gaji (red: karena bukan karyawan). Selain gaji, ada juga dugaan penyalahgunaan komplimen mencapai ratusan juta, atas nama Ellen Sulistyo untuk keluarganya.

Lanjut Baca Ke Halaman 4


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4 5

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca