Radar Nusantara, Surabaya – Ellen Sulistyo (Tergugat I) menyatakan bahwa dalam mengelola restorann Sangria by Piazona mengalami kerugian, tidak melakukan wanprestasi, dan “play victim”, seolah olah tidak mengerti isi perjanjian, serta menyatakan pembuat draf perjanjian pengelolaan restoran nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 adalah Effendi (Tergugat II), namun semua hal itu terbantahkan oleh keterangan para saksi fakta.
Dari para saksi fakta yang didengar keterangannya dalam beberapa kali persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diduga kuat apa yang disampaikan Ellen Sulistyo suatu kebohongan untuk memutarbalikan fakta yang sebenarnya.
Dari keterangan para saksi fakta diduga kuat Ellen Sulistyo terbukti melakukan wanprestasi, bahkan diduga juga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pengelola restoran Sangria by Pianoza dijalan Dr. Soetomo no.130 Surabaya, hal itu sesuai Legal Opinon (LO) dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya.
Pernyataan dalam mengelola restoran mengalami kerugian dan tidak melakukan wanprestasi terbantahkan dari keterangan saksi fakta bernama Danang (akunting) yang dihadirkan Penggugat (Fifie Pudjihartono Direktur CV.Kraton Resto manajemen dari restoran Sangria by Pianoza) dalam sidang yang digelar hari Rabu tanggal 3 Januari 2024.
Ada beberapa poin yang disampaikan saksi fakta Danang saat itu, antara lain dalam perjanjian pengelolaan antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo tercantum adanya profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan, akan tetapi selama mengelola restoran, Ellen Sulistyo hanya membayar beberapa kali saja, dan itupun dicicil Rp.30 juta sebanyak dua kali.
Omset restoran ratusan juta setiap bulan masuk direkening pribadi Ellen Sulistyo, akan tetapi Ellen Sulistyo tidak membayarkan PNBP, PBB, dan pajak daerah yang sudah tercantum di perjanjian, yang mana semua itu adalah tanggung jawab Ellen Sulistyo sebagai pengelola restoran.
BACA JUGA : Sidang Gugatan Wanprestasi Terus Berlanjut di PN Jaksel
Saksi Bagus yang dihadirkan sebelum Danang saat itu menerangkan bahwa omset harian restoran rata – rata Rp.27 juta/hari, dan service charge yang merupakan hak karyawan juga tidak pernah dibagikan oleh Ellen Sulistyo.
Keterangan saksi Bagus juga menyebutkan bahwa Ellen Sulistyo mengambil barang (mebel dan elektronik) milik restoran Sangria dan dibawa ke restoran Kayanna dan Ketjombrang yang diklaim milik Ellen Sulistyo. Barang yang diambil ada yang dikembalikan ada pula yang tidak dikembalikan. Bagus juga menerangkan gaji karyawan dalam pembayaran sering terlambat beberapa hari.
Dari keterangan Tugianto yang dihadirkan usai kesaksian Danang menerangkan bahwa bangunan restoran yang difungsikan sebagai restoran yang awal bernama the Pianoza berubah nama menjadi Sangria by Pianoza dibangun oleh Tergugat II, dan saat dikelola Ellen Sulistyo restoran selalu ramai pengunjung, tidak seperti klaim Ellen Sulistyo bahwa restoran sepi.
Pada persidangan yang digelar pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, kuasa hukum Ellen Sulistyo menghadirkan saksi fakta Nifa Kristika (supervisor restoran) yang sudah lama ikut kerja dengan Ellen Sulistyo, sejak tahun 2014.
Ada beberapa poin yang disampaikan saksi fakta tersebut, antara lain dirinya tidak mengetahui jumlah omset perbulan restoran tapi mengetahui omset harian. Dan saksi sering terkesan menutupi fakta dengan tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar