Home / Radar Terkini / Nasabah BRI KCP Kosambi Tuntut Keadilan, Tanah Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan

Nasabah BRI KCP Kosambi Tuntut Keadilan, Tanah Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan

Radar Nusantara, Karawang – Menjadi nasabah bank milik pemerintah ternyata bukan jaminan akan terhindar dari praktik kecurangan. Ya, seperti yang dialami Sinndy Purbasari, warga Desa Duren, Kec. Klari, Kab. Karawang.

Menjadi nasabah pinjaman di BRI Karawang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kosambi, Kab. Karawang, Sinndy kini harus kehilangan tanah dan rumah. Dirinya, diduga menjadi korban mafia lelang yang menyusup ditubuh bank BRI di Kosambi, Kab. Karawang tersebut.

Indikasi keberadaan mafia lelang diinternal BRI ini memang cukup kuat. Pertama, meski sempat menunggak, Sinndy tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 pembayaran angsuran dari pihak BRI KCP Kosambi. Begitu pula Surat Pemberitahuan Lelang 1 dan 2 dari Bank BRI Cabang Karawang. Sinndy juga tidak pernah mendapat pemberitahuan.
Sinndy merasa Hancur dan pilu. Rumah di Perum Tirai Mas Blok A1 no. 12, Desa Duren, RT 068, RW 019, Kecamatan Klari, Kab. Karawang dan Ruko di Perum Griya Pesona Asri Blok A24 no 10, Desa Cibalongsari, Kec. Klari miliknya sekejab lenyap. Oleh pihak bank milik pemerintah, BRI Cabang Karawang, asetnya dilelang dengan nilai Rp 350 juta.

Padahal untuk harga normal, rumah dan ruko tersebut mencapai 1,5 Miliar lebih.

“Pak Presiden Jokowi, Gubernur, Pak Kapolres, Pak Jaksa, tolong bantu kami untuk bisa mendapatkan keadilan,” ucap Sinndy, Minggu (24/9/2023).

BACA JUGA : Presiden Tekankan Pentingnya Regulasi Transformasi Digital yang Lebih Holistis

Kisah suram ini bermula pada kisaran tahun 2014, Kala itu Sinndy dipinta take over oleh Deni Nugraha sebagai Marketing Bank BRI dari Bank sebelumnya (Mandiri) yang kemudian Bank BRI KCP Kosambi mengeluarkan uang sebesar Rp 200 juta. Setelah itu, Sinndy dimintai sertifikat ruko untuk take over yang dijanjikan senilai 575 juta dari Bank BRI oleh Deni, akan tetapi pada kenyataannya Sinndy hanya menerima uang 75 juta, sangat jauh dari kenyataan.

Sebenarnya, dimasa pandemi Covid-19 pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, hingga 31 Maret 2023.

Namun entah kenapa, pihak Bank BRI Cabang Karawang, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Sinndy, selaku nasabah untuk bisa mendapatkan kelonggaran pembayaran pinjaman.

Perlu diketahui, agunan rumah dan ruko tersebut adalah aset satu-satunya milik Sinndy. Tempat usaha untuk mencari nafkah sekaligus tempat berteduh Sinndy bersama keluarga.
Demi menempuh keadilan, kini Sinndy didampingi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH) Indonesia Tanpa Riba (INTERA). Berbagai upaya pun langsung dilakukan. Salah satunya dengan menemui KCP BRI Kosambi, Sarah akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban maupun pertemuan dengan Kepala Cabang dari hari Kamis (21/9).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca