Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Setiap anggota Polri wajib Netral dalam pemilu, hal itu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, Sabtu (2/12/2023).
Ia menyebut, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
BACA JUGA : Kabid Humas Polda Jabar : Kasi Dokkes Polres Berikan Layanan Kesehatan Kepada Petugas PAM KPU dan Bawaslu
Netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama proses pemilihan umum (Pemilu) telah menjadi fokus yang utama dalam menjaga integritas demokrasi di negeri ini. Polri telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum selama Pemilu.
“Pimpinan Polri selalu mengingatkan akan kewajiban sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu tanpa campur tangan dalam urusan politik,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, bahwa tindakan yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini mencakup larangan anggota Polri untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kandidat tertentu di Pemilu.
BACA JUGA : Sat Brimob Polda Jabar Cegah Aksi kriminalitas Geng Motor Dengan Patroli Harkamtibmas
“Netralitas anggota Polri dalam Pemilu adalah komitmen yang penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan menjaga netralitas mereka, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sambil memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik,” Tutup Ibrahim Tompo.
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
+ There are no comments
Add yours