Radar Nusantara, Blitar, 17 Oktober 2023 – Hari ini, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, S.E., bersama jajaran Forkopimda Kota Blitar dan perwakilan dari masing-masing partai politik yang akan ikut serta dalam pemilihan umum melaksanakan penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024.
Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Kantor Walikota Blitar ini, bertujuan untuk memastikan konduktivitas pemilu yang aman, damai dan berintegritas.
Dalam acara ini, Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, S.E., Dandim 0808/Blitar menegaskan bahwa keberhasilan deklarasi damai pemilu di wilayah Kota Blitar, tidak terlepas dari peran aparat pemerintah, termasuk TNI.
Dandim 0808/Blitar menjelaskan bahwa peran TNI dalam pemilu dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
BACA JUGA : Cek Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0808/Blitar Gelar Tes Garjas Periodik II TA. 2023
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa salah satu tugas TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, TNI juga dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Orang nomor satu di Kodim 0808/Blitar juga menggaris bawahi komitmen TNI AD dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
+ There are no comments
Add yours