Ditjen Bina Adwil Rapat Hasi Pemetaan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan
Ditjen Bina Adwil Rapat Hasi Pemetaan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan

Ditjen Bina Adwil Rapat Hasi Pemetaan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan

2
1 minute, 52 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Edy Suharmanto, M.Si membuka rapat Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Hotel Orchadz, Jayakarta Jakarta Pusat pada Rabu (22/11/2023). Rapat ini diselenggarakan sejak 22-24 November membahas penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Melalui rapat ini terungkap sejauhmana penyelenggaraan DKTP untuk mengevaluasi penyelenggaraan DKTP saat ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektivitas, kemampuan keuangan negara dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan, dengan rencana kegiatan pembangunan daerah,” jelas Edy, Rabu (22/11/2023).

Edy menjelaskan untuk mengetahui penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kemendagri terus berupaya mendorong kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pemetaan urusan. Setelah mengikuti rapat ini dapat mewujudkan koordinasi yang optimal untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sehingga ke depan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dilakukan dengan taat asas, efisien, efektif dan bermanfaat bagi pembangunan di daerah serta memiliki dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

BACA JUGA : Kemendagri Dorong Revitalisasi Pertanian Melalui ICT: Tingkatkan Produktivitas Petani

“Rapat ini juga untuk memastikan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, saling melengkapi, berkorelasi erat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya pada pembukaan tersebut.

Rapat ini mengundang 80 peserta dari Bappeda Provinsi dan Kabupaten serta Biro Perencanaan K/L dengan narasumber dari Bappenas, Kemenparekraf, Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan pakar ilmu pemerintah.

Sekadar catatan, dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Pimpin Ratas Soal Mitigasi El Nino

Sedangkan tugas pembantuan adalah sebagai penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Arah penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *