Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah
Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah

Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Kerja Sama Daerah

1
1 minute, 36 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta – Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Drs. Edy Suharmanto, M.Si membuka rapat sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah di Hotel Orchardz Jayakarta (23/11/2023).

Rapat dihadiri oleh pejabat yang membidangi kerja sama provinsi, kabupaten dan kota dengan tujuan menginvestarisasi potensi timbulnya perselisihan di daerah akibat kerja sama daerah.

Adapun yang menjadi narasumber dalam rapat ini yaitu Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dosen Pascasarjana Universitas Pancasila, Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan konsultan penyusunan pedoman penyelesaian perselisihan daerah.

BACA JUGA : Ditjen Bina Adwil Rapat Hasi Pemetaan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan

“Melalui rapat ini, peserta dapat berperan aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam pembuatan pedoman penyelesaian”, tutur Edy.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perselisihan di daerah yakni tidak adanya komitmen antar pihak yang bekerja sama dan terkait perselisihan kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang meliputi pelayanan publik, pengadaan barang jasa, infrastruktur, aset dan investasi. Perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kerja sama berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kerja Sama Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan siapa mengerjakan apa dengan memperhatikan urusan yang menjadi kewenangannya”, ungkap Edy.

Saat ini belum ada pedoman penyelesaian perselisihan khususnya yang terkait dengan kerja sama daerah. Baik kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) maupun sinergi pusat dan daerah yang dapat memberikan acuan bagi pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

BACA JUGA : Kemendagri Siapkan Rencangan Tindaklanjut Isu Penyusunan RAD KSB

Pelaksanaan kerja sama daerah memperhatikan urusan dan kewenangan yang dimiliki para pihak. Pembagian urusan pemerintahan telah ditetapkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.
Sehingga dalam pelaksanaan kerja sama, ruang lingkup yang dapat dikerjasamakan merupakan urusan yang menjadi kewenangannya.

Perselisihan antar pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Dimana pelayanan publik merupakan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah.

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *