Home / Radar Terkini / CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?

CV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Disparage Yang Bertanggungjawab?

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa:

“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”

Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang “CV” sebagai berikut:

BACA JUGA : Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri

“CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.”

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulman bahwa “CV” merupakan suatu badan usaha non badan hukum sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia879K/Sip/1974

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Apabila CV melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah “sekutu aktif” (pasal 21) secara tanggung renteng.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca