Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terbelah dua. Saat ini ada dua versi PB PGRI. Versi dipimpin Ketua Umum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi.
Kemudian, ada versi PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 dipimpin Ketua Umum, Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd.
Kedua kubu juga mengaku sama-sama kepengurusan PB PGRI yang sah. Karena, menilai memiliki kekuatan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan saat ini kubu PB PGRI versi Ketua Umum, Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd, mengelurkan surat Nomor: 01/Um/PB/XXIII/2023, 4 November 2023, Perihal
: Tanggapan Terhadap Pelaksanaan Pemberhentian 9 orang PB PGRI dan Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi dan Kab/Kota
BACA JUGA : Tiga Poros Capres-Cawapres yang Diusung Tiga “Dinasti Politik”
Dalam surat tersebut dituliskan, memperhatikan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor : 101/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 27 Oktober 2023 tentang, pemberhentian selaku Pengurus Besar PGRI Masa Bakti Tahun 2019-2024 yaitu 2 orang Ketua, 1 orang Sekretaris Jenderal dan 6 orang Ketua Departemen.
“Pemberhentian 9 orang Pengurus PB PGRI telah melanggar ART PGRI Pasal
12 tentang Disiplin Organisasi. Dan dinyatakan tidak sah, tidak mengikat secara hukum dan aturan organisasi,” kata Ketua Umum PB PGRI versi Drs H Teguh Sumarno dengan Sekjen Dr Mansyur Arsyad MPd
Kemudian, menanggapai Keputusan Pengurus Besar PGRI versi Prof Dr Unifah Rosyidi. Nomor : 108/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 3 November 2023, tentang Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi Provinsi
Sumatera Utara, Kabuoaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, dinilai tidak sesuai dengan ART PGRI Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3).
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
[…] BACA JUGA : Buntut Pemberhentian Sekjen dan 8 Pengurus PB PGRI Terbelah Dua, Ada Versi Unifah Rosyidi dan Teguh … […]