Apakah Cessie Wajib Diberitahu Kepada Debitur?
Apakah Cessie Wajib Diberitahu Kepada Debitur?

Apakah Cessie Wajib Diberitahu Kepada Debitur?

1 minute, 11 seconds Read

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain.
Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1) dan (1)

Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut:

1.Cedent => Kreditur yang mengalihkan tagihan;

  1. Cessionaries => orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru);
  2. Cessus =>Debitur ( Berhutang)

BACA JUGA : Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie?

Berdasarkan Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :

” penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain”.

Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa pemindahan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan dan harus diberitahukan kepada berhutang.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2403 K/Pdt/200 tanggal 13 Juli 2007 yang menyatakan bahwa:

BACA JUGA : Pengakhiran Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

“cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur).”

Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur)

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *