Home / Radar Terkini / 17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Radar Nusantara, SERANG – Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Sebanyak 17 Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Rabu (25/10/2023). Mereka dengan antusias mengucapkan sumpah dan janji sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Andriani Nurdin menegaskan bahwa setelah sumpah diucapkan oleh 17 Advokat tersebut, Resmi dapat menjalankan tugas memberikan jasa hukum.

Ketua PT Banten ini menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan oleh para advokat adalah tanggung jawab mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan hanya kepada yang hadir di ruangan ini. Sumpah diharapkan menjadi pengingat bagi mereka untuk menjalankan tugas dan pengabdian mereka.

BACA JUGA : Menpora Dito Ariotedjo Tidak Jadi Tersangka, Advokat Akan Polisikan Jaksa Agung Burhanuddin

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Sebelum mengucapkan sumpah di PT Banten, Para advokat juga diberikan sosialisasi mengenai e-court (pengadilan elektronik), Sebuah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang merespon perkembangan teknologi, layanan e-Court ini dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang terlibat dalam sidang di pengadilan.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca