Utang Suami/Istri Tanpa Persetujuan Istri/Suami Merupakan Utang Pribadi Tanggungjawab Pribadi Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.
Utang Suami/Istri Tanpa Persetujuan Istri/Suami Merupakan Utang Pribadi Tanggungjawab Pribadi Sumber : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.

Utang Suami/Istri Tanpa Persetujuan Istri/Suami Merupakan Utang Pribadi Tanggungjawab Pribadi

0 minutes, 54 seconds Read

Radar Nusantara, Bandung, Jawa Barat – Pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.

BACA JUGA : KETIDAKMAMPUAN SESEORANG MEMBAYAR UTANG TIDAK DAPAT DILAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi).
Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.”

BACA JUGA : Anak Berstatus WNA Tetap Berhak Menjadi Ahli Waris Dari Pewaris Yang Berstatus WNI

Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Radar Terpopuler

Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai Berkat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Miliki Rumah
Wamendagri Ribka Nilai Menteri Maruarar sebagai...
Radar Nusantara, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri...
Read more
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan
Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan...
Radar Nusantara, Ciamis – Dalam penyesalan yang mendalam...
Read more
Danramil Sumedang Melaksanakan Pembinaan Ekstra Kurikuler ke Siswa-Siswi SMPN 1 Jatigede
Danramil Sumedang Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Ekstra...
Radar Nusantara, Sumedang - Danramil 1013/Jatigede Kodim 0610/Sumedang...
Read more
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond Business as Usual
Sri Mulyani: Kemenkeu Harus Bekerja Beyond...
Radar Nusantara, Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani...
Read more
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada...
Radar Nusantara, Jakarta - Dalam rangka menunjukkan...
Read more
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri:...
Radar Nusantara, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs....
Read more
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI Aceh Akan Boikot Liga 4 Aceh
Honor Tak Dibayar, Wasit Asprov PSSI...
Radar Nusantara, Bandung - Para wasit yang tergabung...
Read more
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan: Asa Prayoga Jiwangga, S.H. Kuasa Hukum Ahli Waris RM Optimistis
Sidang Perdana Sengketa Pertanahan di Magetan:...
Radar Nusantara, Magetan - Persidangan pertama kasus sengketa...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *