Oleh : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.
Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting
dimana sesegerah mungkin UUD disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah
dilakukan Proklamasi ,oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan
menemui jalan buntu maka bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara,Kilat ,nanti
kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu arti nya tidak bertele-
tele .
Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno
itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegerah mungkin terbentuk .
Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat. UUD 1945 itu keramat, bukan
sementara.Mempelajari pembentukan UUD 1945 tentu bukan hanya pada sidang PPKI
yang hanya singkat itu.
Tetapi harus kita perdalam dimulai dari persidangan dan
perdebatan di BPUPKI. Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945
yang tidak membaca sejarah dengan benar.
Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945 Padahal UUD 1945 itu
adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah
Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI.
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2
jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.
Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe,
sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan
pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat,
dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa
melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan
darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe
hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan
oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan
keramatnja pekerdjaan kita itoe.
Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek
kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana,
ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim
waladhalin.
Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2
dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah
dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik.
BACA JUGA : Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda
Maka terhoeboeng dengan
itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini
boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.
Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan
dengan singkat. Tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh
pengamandemen UUD 1945.
Dengan demikian jihad konstitusi mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak
bangsa yang mencintai negerinya.
Apakah Soekarno seorang yang bodoh melakukan dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali
ke UUD 1945 yang dikatakan Sementara dan Kilat itu?
Tentunya para pakar
ketatanegaraan bisa mengkaji UUD 1945 dengan pikiran yang luas dan bukan dengan
pikiran yang sempit.
Kerancuan Pemahaman Ideologi Pancasila.
Bagaimana mungkin ideologi Pancasila diterapkan pada negara yang sudah
diamandemen Pancasila nya.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.