Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Owner Kosmetik Dwiaffor Dilapor ke Polisi

Radar Nusantara, Makassar – Nur Linda Dwi Sukri, warga Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, pada Senin (15/7/2024) sore.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/II/VII/2024/Reskrim, tanggal 15 Juli 2024, Owner Kosmetik Dwiaffor tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap korban, Asmunita Anjas (27), warga Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.

Kuasa Hukum korban, Andi Raja Nasution dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan Nur Linda Dwi Sukri.

Laporan itu kata Andi Raja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA : Manajemen Perusahaan Sawit PT SPT Klarifikasi Tuduhan Pencemaran Lingkungan

Sebagaimana kata Andi Raja, terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami sudah resmi laporkan ke Mapolrestabes Makassar, pada Senin 15 Januari 2024 kemarin, ” kata Andi Raja saat dikonfirmasi Selasa (16/7/2024).

Andi Raja menyebut, timnya selaku kuasa hukum korban melaporkan pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar. Laporan itu atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui sistem Elektronik.

Dijelaskan Andi Raja, bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti sehingga kliennya menginginkan adanya laporan ini, siapa saja masyarakat bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos, tapi jangan menyerang pribadi orang. Apalagi kepada ranah privasi seseorang.

“Jadi awalnya itu yang bersangkutan (korban) menjalin kerjasama dengan terlapor dengan sistem investasi penyertaan modal dalam bisnis kosmetik. Telah beberapa kali memperoleh keuntungan atas investasi tersebut, ” jelas Andi Raja

BACA JUGA : Ingkari Perjanjian, Owner Baba Parfum di Gugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Namun terlapor lanjut Andi Raja, tiba-tiba mangupload ke insta story Instagram dengan seolah-olah kliennya berutang. Padahal kliennya kata Raja, itu bukan utang.

“Menurut Klien kami bahwa persoalan ini bukan utang piutang, tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal Investasi. Namun terlapor mengatakan utang piutang lalu kemudian terlapor memposting foto yang disertai kata-kata yang sangat merugikan dan mempermalukan klien kami, ” lanjutnya

“Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut, ” sambungnya.

(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
95 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
85 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
81 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
90 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
88 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 59 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 104 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 92 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
62 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
119 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
87 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Kinetic Threshold: Why Movement Must Precede Consumption

Dede Permana
83 Views
27 Okt 2026

The Quiet Alchemy of Winter Fruit in Morning Porridge

Derian Sapawi
76 Views
26 Okt 2026

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
132 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved