Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ingkari Perjanjian, Owner Baba Parfum di Gugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Radar Nusantara, Deli Serdang, Sumatera Utara – Mulya Saputra Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan lakukan gugatan Pra Yudisial (Prejudicieel Geschil) di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam atas laporan owner Baba Parfum, Jimmy Nazwar Rao, di Polres Deli Serdang pada beberapa waktu lalu.

Mahmud Irsad Lubis, SH. didampingi Dr. Khomaini, SE., SH., MH. dan Iskandar, S.H yang merupakan kuasa hukum Mulya Saputra kepada awak media ini menjelaskan klien mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah.

Padahal, kata Mahmud, hubungan kliennya dengan Jimmy merupakan hubungan keperdataan yang berawal dari penjualan kembali produk Baba Parfum.

“Klien kami (Mulya Saputra Nasution – red) adalah seorang distributor pemasaran produk Baba Parfum bersama dengan ownernya Jimmy Nazwar Rao, mereka terikat dalam suatu hubungan perikatan perjanjian dibawah tangan yang disahkan oleh notaris. Dimana, jika ada permasalahan yang timbul diantara mereka maka langkah pertama yang dilakukan adalah musyawarah mufakat. Bila musyawarah mufakat gagal, maka para pihak dipersilahkan mengajukan gugatan kepada Arbitrase Nasional Indonesia,” kata Mahmud saat ditemui disalah satu cafe di Kota Medan, Kamis (04/07/2024) siang.

Namun, lanjut Mahmud, penyelesaian permasalahan seperti yang dijanjikan dalam perikatan perjanjian tersebut tidak dilakukan Jimmy, bahkan langsung mempolisikan Mulya.

BAA JUGA : SPBU Jawiโ€“Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal

“Laporan Jimmy tersebut adalah suatu laporan prematur karna tidak memenuhi kesepakatan dan ketentuan sebagaimana yang tertera didalam perjanjian yang telah mereka buat,” ujarnya.

Atas hal tersebut, menjadi dasar bagi para kuasa hukum Mulya melakukan pengujian secara keperdataan dengan melakukan gugatan Pra Yudisial di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam.

“Dalam gugatan Pra Yudisial itu kami tegaskan bahwa laporan tersebut harus ditunda berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP dan pasal 1 Perma nomor 1 tahun 1956, dimana kedua regulasi itu menyatakan apa bila terdapat perselisihan perdata dalam persoalan pidana maka wajib perkara pidananya ditunda dulu menunggu selesainya perkara perdata,” ucap Mahmud.

Lebih lanjut, Mahmud menuturkan bahwa pihaknya juga telah membuat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan impilikasi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh CV. Berkah Anugrah Wangi / Baba Parfum yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
93 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 79 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 67 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 57 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 82 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved