Home / Radar Tni Dan Polri / Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Para Saksi Menguatkan Ellen Sulistyo Diduga Wanprestasi

Saksi mengatakan omset hari biasa Rp.10 juta hingga Rp 14 juta, dan omset paling tinggi Rp.15 juta hingga Rp.16 juta. Uang omset tunai setiap hari disetorkan ke akuntan Ellen Sulistyo bernama Dwi.

Terkesan tidak terbuka terlihat dari jawaban saksi Nifa ketika ditanya kuasa hukum Tergugat II, atas nama siapa yang transfer gajinya setiap bulan, yang dijawab tidak tahu tidak memperhatikan atas nama siapa yang transfer.

Terkait pernyataan saksi fakta Danang bahwa uang omset masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo, saksi Dwi Endang Setyowati tidak bisa mengelak dan tidak secara langsung memperkuat yang disampaikan Danang bahwa uang omset masuk ke rekening Ellen Sulistyo. Saksi Dwi dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo pada persidangan yang digelar pada Rabu tanggal 17 Januari 2024.

Saksi fakta yang mengaku sudah bekerja ikut Ellen Sulistyo sejak tahun 2003, dan diperbantukan ke restoran Sangria sejak Agustus 2022, dan setiap hari berkantor di di jalan Dr.Soetomo 50-52 Surabaya mengatakan bahwa dirinya yang menghandle semua keuangan dari usaha Ellen Sulistyo termasuk pemasukan dan pembayaran listrik, serta gaji karyawan.

Keterangan saksi Danang waktu itu, terkait Ellen Sulistyo hanya membayar beberapa kali profit sharing sebesar Rp.60 juta dalam pengelolaan restoran diperkuat kebenarannya dari keterangan saksi Dwi ini, bahwa dirinya membayar dengan mencicil pembayaran profit sharing sebesar Rp.30 juta sebanyak dua kali.

Saksi Dwi juga menerangkan bahwa tidak ada pembagian service charge karena restoran rugi setiap bulan sebesar Rp.42 juta. Yang jadi pertanyaan kuasa hukum Tergugat II waktu itu, kenapa mengalami kerugian setiap bulan tapi tetap mau mengelola restoran, mengingat Ellen Sulistyo terkenal sebagai ratu resto yang mengelola banyak restoran tapi nengelola Sangria yang mempunyai bangunan megah bisa rugi. Selain itu, Dwi juga mengatakan ada bonus untuk beberapa karyawan. Ini kontradiktif dengan pengakuan kalau restoran rugi.

BACA JUGA : Putri Ketua MPR RI Bamsoet, Sabet Juara 4 Indonesia Drift Series (IDS) Round 1 and Round 2 di Ajang IIMS 2024

Di dalam persidangan ini, ada kejadian saksi fakta bergaya sebagai saksi ahli, menafsirkan perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sesuai dengan pemikirannya, hal itu terjadi pada persidangan yang digelar hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dengan saksi Novi Irawati yang mengaku seorang pendeta dan penasehat spiritual Ellen Sulistyo.

Saat itu Novi seolah sebagai saksi ahli menyampaikan pendapat bahwa ada hal ganjil dalam perjanjian ada kewajiban Ellen tapi tidak ada kewajiban Effendi, dan dirinya mengatakan menemui notaris Ferry Gunawan dan mempertanyakan siapa yang buat draf perjanjian. Dari keterangan Novi, notaris menjawab yang membuat draf perjanjian adalah Tergugat II.

Lenny Rahmawati (supervisor) saksi fakta yang dihadirkan Tergugat I, setelah kesaksian Novi, menerangkan bahwa awalnya tidak tahu kalau restoran di tutup oleh Kodam V/Brawijaya, Lenny baru tahu setelah adanya rapat internal yang digelar Ellen Sulistyo.

Pernyataan Novi bahwa yang membuat draf perjanjian adalah notaris Ferry Gunawan dibantah keras oleh notaris Ferry Gunawan saat menjadi saksi fakta dalam persidangan pada Senin tanggal 29 Januari 2024.

Semua pernyataan Novi yang diduga kuat berbohong dalam persidangan terbongkar oleh kesaksian notaris Ferry Gunawan.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3 4 5

Tag:

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca