Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

Radar Nusantara, Jakarta โ€“ Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.

Temuan ini memicu pertanyaan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta dampak kesehatan dari oplosan beras ini.

M. Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama yaitu soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa.

Mufti yang juga Waketum KADIN menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar dan dampak kesehatan dalam jangka panjang.

โ€œCukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat kosumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuannya murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras,โ€ tegasnya.

Menanggapi hal ini, BPKN menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah wajib hadir.

โ€œTerlebih saat ini banyaknya Kementerian dan Lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan,โ€ ujar Mufti

Untuk konsumen, kata dia, setidaknya ada 2 (dua) ciri yang wajib dikenali perlu mewaspadai jenis-jenis ini karena bisa menurunkan mutu pangan dan membahayakan kesehatan:

Pertama, campuran dengan bahan lain. Praktik ini umum terjadi untuk menekan biaya produksi. Beras blended jenis ini mencampurkan dua atau lebih varietas beras, misalnya beras premium dicampur dengan beras murah jika dilakukan tanpa informasi pada label, maka ini termasuk penipuan terhadap konsumen. Jika tidak ada keterangan komposisi yang jelas pada kemasan, ini juga termasuk pelanggaran etik dan hukum.

Kedua, beras rusak yang dikilapkan. Jenis oplosan paling berbahaya. Beras yang sudah rusak karena jamur, lama disimpan, atau kelembapan tinggi diproses ulang agar tampak seperti baru. Biasanya ditambahkan bahan pemutih atau pengawet yang tidak aman untuk konsumsi.

โ€œBeras oplosan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti; pemutih, pengawet, atau pewangi sintetis yang tidak cocok untuk konsumsi manusia. Menurunkan daya tahan tubuh, serta mengganggu sistem pencernaan karena adanya jamur atau mikroorganisme yang berkembang dalam beras rusak. Berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi jangka panjang, terutama karena akumulasi zat toksik dari bahan tambahan berbahaya,โ€ jelas Mufti.

Menurutnya, kehadiran beras oplosan di pasaran menuntut konsumen untuk lebih teliti dalam memilih. Mengenali ciri-cirinya, memahami bahayanya, serta menerapkan langkah pencegahan bisa menjadi cara sederhana namun efektif untuk melindungi diri dan keluarga.

โ€œSangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung serta melakukan class action,โ€ tuturnya.

Ia mengatakan BPKN akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha/perusahaan produsen, distributor dan agen serta pengecer. Bila ada kecurigaan semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.

โ€œUpaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Disamping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut ijinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,โ€ pungkas Mufti.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
25 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
15 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
5 V | 30/06/2026
Aulia Lia
19 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
18 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
5 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
16 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 18 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 5 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 5 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 13 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 5 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
18 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
5 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
36 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
5 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
21 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
5 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
5 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved