Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata
Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

Mengenal Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata

2
1 minute, 35 seconds Read

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Gugatan Sederhana atau dikenal juga dengan small claim court adalah gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Gugatan Sederhana diatur dalam PERMA No. 2/2015 dan telah diperbaharui melalui PERMA No. 4/2019.

Sebelumnya dalam PERMA 2/2015 diatur bahwa syarat mutlak nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana paling banyak Rp 200 Juta. Namun, dengan perubahan dalam PERMA 4/2019 nilai tersebut dinaikkan menjadi paling banyak Rp 500 Juta. Artinya, saat ini gugatan materil yang nilainya maks Rp 500 Juta dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana.

Terdapat beberapa kekhususan gugatan sederhana jika dibandingkan dengan gugatan perdata sebagaimana biasa, yakni:

BACA JUGA : DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya

1.Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal

2.Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana

3.Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu

4.Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan

5.Penggugat wajib melarnpirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana

6.Terdapat proses dismissal yang dilakukan oleh panitera*

7.Proses mediasi tidak wajib, namun hakim harus selalu mengupayakan perdamaian dengan mengecualikan ketentuan mediasi yang diatur dalam PERMA 1/2016

8.Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan

BACA JUGA : Pertangungjawaban Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Dalam Perjanjian

9.Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah keberatan, bukan banding dan kasasi

10.Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, bukan pengadilan tingkat banding

11.Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan

12.Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim

13.Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *