Tidak Ada Negosiasi! Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu dalam 4 Jam, Langsung Eksekusi

Ridwan Onchy

Radar Nusantara, SIMALUNGUN – Dengan prinsip “tidak ada negosiasi” terhadap pengedar narkoba, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun membuktikan keseriusannya dengan menangkap seorang pengedar sabu hanya dalam waktu empat jam setelah menerima laporan masyarakat. Tersangka berinisial HS (31), seorang laki-laki tanpa pekerjaan tetap asal Huta I Parlakitangan, Nagori Sordang Baru, berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,15 gram di Huta Riahmadear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu sore (7/2/2026).

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Minggu malam pukul 22.10 WIB menegaskan prinsip tidak ada negosiasi dalam perang melawan narkoba. “Prinsip Polsek Bosar Maligas sangat jelas: tidak ada negosiasi dengan pengedar narkoba. Langsung tangkap, langsung proses, langsung hukum. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada ampun. Mereka merusak masa depan anak-anak kita, jadi kami tidak akan berkompromi sedikitpun,” ujar Kapolsek Sonni dengan tegas.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan bagaimana prinsip “tidak ada negosiasi” langsung diterapkan saat menerima informasi. “Pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Bangun Sordang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kapolsek langsung bilang: tidak ada negosiasi, langsung ke TKP dan tangkap pelakunya. Kami pun langsung bergerak,” ungkap Kanit Reskrim Roy.

Prinsip tidak ada negosiasi membuat tim Reskrim Polsek Bosar Maligas bekerja dengan sangat cepat dan efisien. “Dengan prinsip tidak ada negosiasi, kami bekerja ekstra cepat. Tidak ada waktu yang terbuang, tidak ada penundaan. Semua personel paham bahwa narkoba adalah musuh yang harus dilawan tanpa ampun,” jelas IPDA Roy menjelaskan semangat tim.

Hanya dalam waktu empat jam setelah menerima informasi, tim sudah tiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB. Kecepatan respon ini menunjukkan bahwa prinsip “tidak ada negosiasi” bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.

“Pukul 12.00 WIB kami terima informasi, pukul 16.00 WIB kami sudah di lokasi. Empat jam, itu adalah bukti bahwa tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba. Kami bekerja dengan kecepatan maksimal karena setiap menit yang terbuang bisa berarti satu lagi anak bangsa yang terjerumus narkoba,” ujar Kanit Reskrim Roy dengan penuh kesungguhan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melihat seorang laki-laki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Tanpa ragu dan tanpa negosiasi, petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.

“Begitu melihat target, kami langsung bertindak. Tidak ada negosiasi, tidak ada peringatan, langsung stop dan amankan. Prinsip kami jelas: pelaku narkoba tidak berhak mendapat kesempatan kedua untuk kabur atau membuang barang bukti,” ungkap IPDA Roy menjelaskan aksi cepat tim.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan tersangka. Petugas menemukan 1 buah kotak putih berisi 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram, serta 9 plastik klip kecil kosong yang menunjukkan aktivitas penjualan yang sudah berjalan.

“Barang bukti yang kami temukan jelas menunjukkan tersangka adalah pengedar aktif. Ada sabu siap edar, ada plastik bekas jualan. Dengan prinsip tidak ada negosiasi, semua barang bukti kami sita tanpa ampun,” jelas Kanit Reskrim Roy.

Petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 buah charger berwarna putih, serta sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran. “Tersangka bilang dapat dari W di Kisaran. Kami langsung tegas bilang: kami akan buru pemasokmu juga. Tidak ada negosiasi, semua yang terlibat akan kami tangkap,” tegas IPDA Roy.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan kembali prinsip tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba. “Penangkapan dalam waktu empat jam ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada negosiasi bagi pengedar narkoba. Kami akan terus bekerja cepat, tegas, dan tuntas. Siapa pun yang meracuni generasi muda akan kami tangkap tanpa ampun,” ujar Kapolsek Sonni dengan penuh wibawa.

Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba. Tim kami akan koordinasi untuk pengembangan dan penangkapan pemasok. Prinsip kami tetap: tidak ada negosiasi, semua pelaku harus ditangkap dan dihukum,” tegas Kapolsek Sonni.

Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas narkoba. “Dengan prinsip tidak ada negosiasi, kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat. Bersama masyarakat, kami akan berantas narkoba tanpa kompromi,” tutup Kapolsek Sonni.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca