Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Radar Nusantara, Jakarta โ€” Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang patut diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus/kepala Pasar Baru Panyabungan, dan hingga kini masih terus dijalankan meskipun telah menjadi sorotan publik dan pembahasan resmi di DPRD.

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Aparat kepolisian telah menerima laporan tersebut dan infonya Pelapor Sudah Di mintai keterangan Begitu juga terlapor serta Beberapa Orang Dari Dinas Pasar.

Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap indikasi kuat adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Permasalahan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN (tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah), serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga diambil dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Ironis dan memprihatinkan, persoalan ini telah pernah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak ada penghentian kegiatan maupun tindakan korektif. Hingga saat ini, pemasangan instalasi ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan, seolah kebal terhadap pengawasan dan rekomendasi lembaga legislatif.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, diketahui bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan dan mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Namun demikian, GAMPMI menegaskan bahwa proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah, Dalam Hal ini Kami Melakukan Langkah Ke Tiga Yaitu pelaporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung Ri) dengan membawa seluruh dokumen, Serta Bukti BAP Di Polres Madina Dan Inspektorat Madina serta data lapangan terkait indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.

Pajar Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Dan Pemuda menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
(Magrifatulloh).


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
69 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
34 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
87 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
53 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved