Oleh: Laksamana Sukardi
Radar Nusantara, Yang diminta oleh MSCI sesungguhnya sederhana: yaitu pasar yang transparan, jujur, dan tidak menipu. Bukan pasar yang tampak besar di atas kertas, tetapi rapuh ketika diuji likuiditas dan kepercayaan.
Janji regulator untuk menaikkan free float minimum di Bursa Efek Indonesia ke level 15% adalah langkah normatif yang tepat. Namun persoalannya pemerintah harus yakin apakah struktur pasar mampu dan realistik.
Saat ini, free float rata-rata saham Indonesia masih berada di kisaran 7–9%, sementara lebih dari 60% kapitalisasi pasar dikuasai oleh pemegang saham afiliasi dan struktur pemegang saham mayoritas/pengendali atau ultimate beneficial owner (UBO) yang sangat terkonsentrasi.
Struktur ini melahirkan apa yang dikenal investor global sebagai liquidity illusion. Sekitar 70% kapitalisasi pasar terkonsentrasi pada saham-saham besar, tetapi saham yang sama hanya menyumbang kurang dari 40% nilai transaksi harian. Sehingga pasar terlihat besar, namun dangkal. Satu transaksi besar saja cukup mengguncang harga.
Di atas kertas, target free float 15% berarti tambahan supply saham sekitar US$120–150 miliar, berdasarkan kapitalisasi pasar saat ini.
Rata-rata net foreign buy di BEI dalam lima tahun terakhir hanya US$5–10 miliar per tahun. Pasar tidak siap dan perlu waktu lama untuk menampung lonjakan pasokan saham lebih dari sepuluh kali kapasitas serapan normal? Tanpa upaya totalitas pemulihan kepercayaan, kebijakan ini justru berisiko menekan harga, bukan memperdalam pasar.
Karena itu, janji free float 15% harus realistis dan mampu dibuktikan, bukan sekadar diumumkan. Bagi MSCI, sebenarnya, yang dinilai bukan angka di atas kertas, melainkan apakah liquidity illusion benar-benar menghilang (investor minoritas tidak terjebak),
Usulan agar dana pensiun Indonesia mengalokasikan 20% portofolionya ke saham dapat membantu, walaupun berisiko tinggi (moral hazard).
Dengan total aset dana pensiun sekitar Rp500–700 triliun, potensi tambahan dana masuk ke pasar saham berkisar US$6,5–9 miliar. Ini cukup untuk menaikkan volume. Namun dibandingkan tambahan supply akibat free float 15%, kontribusinya hanya sekitar 5–7%.
Likuiditas absolut naik, tetapi likuiditas relatif tetap tipis. Akar masalahnya tetap belum tersentuh.
Akar persoalan itu adalah praktik perdagangan oleh pemegang saham mayoritas/pengendali (UBO) melalui pihak-pihak terafiliasi. Praktik ini pada dasarnya bukan memanfaatkan pasar modal untuk pembiayaan ekonomi riil, sebagai tujuan dasar penyelenggaraan pasar modal, melainkan mekanisme ekstraksi nilai dari pasar modal. Melalui transaksi antar entitas terafiliasi, pengendali menciptakan likuiditas semu, menjaga harga saham tetap “hidup” tanpa partisipasi investor independen yang nyata, sekaligus memanfaatkan status legal pasar modal untuk memindahkan kekayaan keluar negeri dengan biaya murah, bersih secara hukum, dan nyaris tanpa hambatan saringan pencucian uang yang dalam industri keuangan perbankan dikenal dengan proses “Know Your Customer” (KYC).
Mengapa praktik ini sulit disentuh? Karena seluruh transaksi terjadi di pasar resmi: tercatat, tampak sah, dan tidak mudah dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana. Struktur afiliasi lintas yurisdiksi membuat arus dana terlihat sebagai transaksi portofolio biasa, bukan capital flight. Pajak hampir nihil atau minimal karena dikemas sebagai capital gain, bukan dividen. Secara administratif bersih, meskipun substansinya tetap UBO yang sama.
Peringatan MSCI ini mendapat dukungan dari Moody’s, lembaga peringkat “country risk” yang menjadi barometer investor global. Moody’s turut menurunkan outlook Indonesia menjadi negative. Pesannya jelas: di luar pasar modal, kredibilitas kebijakan publik dan tata kelola politik (political governance) harus menjamin adanya built-in control dan “check and balance”. Selain itu disiplin dan kehati-hatian fiskal harus ditempuh melalui perdebatan institusional terbuka atau “institutional deliberation” di DPRRI sebagai pemegang “Hak Budget” bukan keputusan dadakan yang tidak teruji.
Jika stabilitas fiskal ingin dijaga, pendapatan negara harus diperkuat dengan meningkatkan rente (porsi penerimaan negara) dari sektor sumber daya alam serta membuka kesempatan berusaha sebesar besarnya sehingga pendapatan pajak meningkat. Bukan dengan menumpuk risiko melalui kebijakan pasar yang semu, penumpukan utang luar negeri dan membebani kelas menengah dengan pajak konsumsi dan pajak pendapatan.
Pasar modal emerging market adalah kontrak kepercayaan. MSCI tidak meminta Indonesia menjadi luar biasa. Ia hanya menuntut kejujuran. Dan kejujuran dalam pasar modal hanya bisa dibuktikan dengan tindakan konkret, disiplin, dan konsisten, bukan janji.
Investor global ingin melihat tindakan nyata “good faith”dengan menghukum yang salah sebagai faktor penangkal dan efek jera (deterrent effect) agar semua pelaku pasar patuh pada aturan dan regulator dipaksa bertanggung jawab.
Kepastian hukum yang selektif harus ditinggalkan jika Indonesia tidak mau di “down-grade” sebagai negara berisiko tinggi, karena tidak jujur dan tidak kredibel.
Kondisi hubungan Infonesia dan global investor dapat diibaratkan dengan metafora sbb:
“Dalam kehidupan pasangan suami istri, salah satunya ketahuan sering berselingkuh tetapi tetap berbohong. Tantangannya, bagaimana mengembalikan kepercayaan agar tidak terjadi perceraian?”
Karena KEJUJURAN TIDAK DAPAT DIPAKSAKAN.
Jakarta 6 Februari 2026
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












