Pasca Pesta Rakyat HUT RI di Depan Grahadi, Kepala DLH Jatim Pastikan Kebersihan Tuntas dan Taman Apsari Pulih

Pasca Pesta Rakyat HUT RI di Depan Grahadi, Kepala DLH Jatim Pastikan Kebersihan Tuntas dan Taman Apsari Pulih
Pasca Pesta Rakyat HUT RI di Depan Grahadi, Kepala DLH Jatim Pastikan Kebersihan Tuntas dan Taman Apsari Pulih

Radar Nusantara, Surabaya – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Nurkholis memastikan proses pembersihan area sekitar Gedung Negara Grahadi dan Taman Apsari segera rampung usai gelaran Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada Senin (18/8) malam.

Pembersihan ini dilakukan bersama-sama dengan jajaran DLH Kota Surabaya sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi.

“Kami sudah koordinasi dengan DLH Kota Surabaya. Perbaikan taman segera dimulai dikerjakan agar kondisi bisa kembali seperti semula,” ujarnya di Surabaya, Selasa (19/8).

Nurkholis menjelaskan, setelah acara berakhir tengah malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung memimpin pembersihan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, seluruh kepala perangkat daerah, serta petugas kebersihan BPBD Jatim dan DLH Kota Surabaya turun langsung membersihkan kawasan Taman Apsari di depan Grahadi.

“Sesuai instruksi Ibu Gubernur, setiap selesai kegiatan, area harus segera dibersihkan agar keesokan paginya jalan bisa langsung digunakan kembali,” tegasnya.

Nurkholis menjelaskan bahwa pemprov Jatim akan menanggung penuh perbaikan taman yang rusak akibat injakan ribuan penonton pesta rakyat.

“Ibu Gubernur telah berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota Surabaya untuk mengidentifikasi kerusakan serta tanaman yang perlu diganti. Desain taman tetap akan mengikuti bentuk sebelumnya,” katanya.

Selain soal kebersihan, Nurkholis menyinggung penggunaan pengeras suara saat pesta rakyat. Ia memastikan level kebisingan masih dalam batas wajar. Sebanyak tiga petugas khusus ditugaskan membawa sound level meter untuk mengukur intensitas kebisingan.

Mereka membawa sound level meter berstandar SNI dan sudah di kalibrasi, cara menghitung dengan jarak 2 meter dari sumber suara, disamping itu dihitung setiap 10 detik selama 10 menit

“Hasilnya masih jauh dari ambang batas sesuai SE Bersama. Yang tertinggi justru saat Cak Percil, 103,7 desibel, lalu turun hingga 103,4 untuk NDX AKA. Sedangkan Habib Syech kemarin hanya 97,5 desibel,” jelasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Jatim bersama Forkopimda telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025. Surat edaran itu menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Robi Mabruloh

Robi Mabruloh

NO ID : 021-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca