Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Bahas Otorita IKN, BPKP dan Ditjen Bina Adwil Fokus Penetapan Batas Wilayah

Radar Nusantara, Jakarta โ€“ Sejumlah topik strategis terkait IKN mulai dari proses pembuatan garis batas (Delineasi) IKN dan regulasi yang mendasari pembentukannya, tanggung jawab dan peran Kemendagri dengan Kementerian/Lembaga terkait, sampai dengan implikasi terbentuknya IKN bagi Provinsi Kalimantan Timur dan daerah Kabupaten/Kota di sekitarnya dibahas dalam audiensi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pengawasan atas Proses persiapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dalam penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) di Ruang Rapat Lantai 5 Ditjen Bina Adwil pada Kamis (15/8/2024).

Pertemuan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA didampingi Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Kasubdit Batas Daerah Wilayah II dan Analis Kebijakan Ahli Muda Lingkup Direktorat Topobad. Sementara itu dari BPKP dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II beserta Tim yang terdiri dari para Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda dan Auditor Terampil.

BACA JUGA : Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Kemendagri Penerima Beasiswa Harus Berinovasi dan Lakukan Perbaikan

Raziras menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah pada prinsipnya selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh OIKN selaku lembaga yang bertanggungjawab penuh dalam pembentukan IKN. โ€œKami sudah diminta untuk mendesain kode wilayah sementara untuk keperluan perizinan di IKN dan saat ini dalam proses pembuatan, karena pemberian kode ini membutuhkan kejelasan batas daerah, rekomendasi dari Ditjen Pemdes untuk penataan desanya, dan juga rekomendasi dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama terkait penataan kecamatan dan kelurahannya,โ€ jelasnya.

Terkait dengan batas daerah, Raziras menyatakan Ditjen Bina Adwil siap merubah Permendagri batas daerah Kabupaten yang terdampak IKN, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara setelah revisi Undang-undang Pembentukan Daerah dari kedua daerah otonom tersebut terbit. โ€œHarus disusun Permendagri batas baru antara Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Passer Utara dengan IKN, namun baru bisa kami laksanakan paska perubahan undang-undangnya pembentukannya terbit, karena cakupan wilayahnya yang juga mengalami perubahan,โ€ tandasnya. Di samping itu, akan dilakukan revisi permendagri batas daerah kota Balikpapan dengan IKN.

BACA JUGA : BSKDN Kemendagri Bicara Urgensi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Daerah

Untuk selanjutnya, Ditjen Bina Adwil akan terus mendukung OIKN dalam melakukan penyempurnaan terhadap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah IKN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. โ€œPembentukan IKN tentunya akan menimbukan perubahan besar dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di daerah, dengan dihapuskannya kecamatan dan peralihan status desa menjadi kelurahan, sehingga berdampak pada kebijakan fiskal akibat dari penataan wilayah dan juga perubahan adminstrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas Pokok dan fungsinya sebagai pembina pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung suksesnya program besar pemerintah ini dengan memastikan semua perubahan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat,โ€ tutup Raziras.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
52 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
68 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
21 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved