Radar Nusantara, Purwakarta – Selang beberapa minggu setelah ramainya tentang pemberitaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan jasa teknisi tak berlisensi olah salah satu SPBU di daerah Bendul, Sukatani, Purwakarta, Asep / Iip (sapaan akrabnya -red) pengawas SPBU bernomor 34.41101 tersebut justru membuat ALIBI dengan sebuah klarifikasi.
Dalam klarifikasinya, Asep mengatakan jika hal yang diberitakan sebelumnya itu tidaklah benar, Asep menganggap kalau apa yang dilakukan oleh teknisi hariannya yang bernama EMON itu bukanlah suatu pelanggaran, pasalnya ia mengaku Emon hanya membongkar bagian “filter” saja.
Sanggahan yang disampaikan oleh Asep tersebut dirilis oleh media reformasiaktual.com dan indoglobenews.id, dalam “klarifikasinya” Asep mengatakan kalau yang dilakukan oleh teknisinya itu jurtru merupakan “upaya menghindari kerugian konsumen.”
Mengutip dari narasi yang terbit dimedia tersebut, Asep membantah akan hal ini “Jadi terkait teknisi, mereka wajib membersihkan yang ada diluar segel meteorologi, bila ada kerusakan pemilik SPBU pasti melaporkan ke pihak meteorologi pemilik SPBU pasti langsung melaporkan sehingga pihak meteorologi akan menugaskan vendor dari Pertamina yang sudah berlisensi untuk memperbaiki SPBU tersebut, sama seperti di SPBU kita,” ujarnya.
Kami sebagai media yang menerbitkan pemberitaan sangat MENYAYANGKAN apa yang dilakukan oleh media-media yang merilis berita sanggahan itu, seharusnya mereka lebih mendalami lagi kebenarannya, terlebih lagi media tersebut membahasakan/memberi judul sanggahan dari narasi kami dengan kata “tuduhan”.
BACA JUGA : SPBU Bendul Sukatani DIDUGA gunakan jasa teknisi tak berlisensi…!!
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya,
- Terkait apakah benar sebuah SPBU harus menggunakan jasa teknisi yang berlisensi?
Mengutip statement dari Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pada 2020 lalu saat penyelenggaraan sertifikasi untuk semua karyawan SPBU, ia mengatakan, “Tujuan sertifikasi SPBU ini adalah menjalankan amanat Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kegiatan Usaha Migas Secara Wajib, di mana semua pekerja sektor migas baik hulu maupun hilir, khususnya pekerja bidang pengelolaan SPBU di Indonesia harus mempunyai sertifikat kompetensi.” Artinya, setiap pengelola SPBU semestinya memiliki sertifikasi dari KEMENTRIAN ESDM, APALAGI seorang TEKNISI.
- Apakah diperbolehkan membongkar, memperbaiki, membersihkan alat dispenser (pompa) pada sebuah SPBU dengan sembarangan?
Maka kami mengutip statement dari Direktur CV Sukmajasa Teknik Jaya Abadi, yang merupakan perusahaan pihak Ke-3 dengan izin yang telah terverifikasi di bidang jasa kalibrasi, Eka Sukmawan, “apa yang dilakukan oleh SPBU tersebut jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Meteorologi Legal (UUML) pada pasak 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 25”
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Satu Komentar