Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Klarifikasi atau ALIBI!? Tak akui kesalahan terkait jasa teknisi tak berlisensi, Asep pengawas SPBU 34.41101, Sukatani malah buat statement sanggahan…!!

Lalu, apa saja yang dijelaskan pada pasal UUML tersebut?

Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 25:

b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau PERLENGKAPANNYA yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;

Pasal 27:

DILARANG memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

BACA JUGA : Biosolar 6.800 Naik Menjadi 8000 Per Liter Di SPBU 73 92 40 3 Marina Kabupaten Bantaeng Milik Hj.Rahmat

Pasal 32:

Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

JADI JELAS PADA PASAL 25 huruf b menyatakan DILARANG membongkar “alat ukur dan PERLENGKAPANNYA… ” yakni PERLENGKAPAN disini tentunya TERMASUK bagian FILTER dan bagian lainnya yang dihitung sebagai PERLENGKAPAN ALAT UKUR ATAU TERA.

Jadi, MASIH MAU MENYANGKAL????

narasi oleh :

Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi lensafakta.com & lensa fakta grup & Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten Bandung]


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🏠 Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan
Radar Daerah
Radar Nusantara
74 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
62 V | 30/06/2026
Aulia Lia
70 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
81 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
42 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
77 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP • 50 Views
23 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
72 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
53 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
111 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
70 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
75 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
62 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
115 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved