Home / Radar Terkini / Ditjen Bina Adwil Sinergiskan Kebijakan Dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah

Ditjen Bina Adwil Sinergiskan Kebijakan Dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah

Ditjen Bina Adwil Sinergiskan Kebijakan Dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah

Radar Nusantara, Badung – Penyamaan persepsi antara pusat sebagai penyusun NSPK dengan daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan secara berkesinambungan. Fasilitasi sinergitas ini menjadi salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan secara umum. Sehubungan dengan hal tersebut, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik di Wina Holiday Villa Kuta, Bali pada 6 Maret 2024 yang dibuka oleh Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Edi Cahyono, S.STP, M.AP.

“Agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan Berusaha, penyelenggaraan PTSP di daerah perlu didorong menuju PTSP yang dapat memberikan pelayanan prima berbasis elektronik. Ini dapat dicapai dengan terbentuknya kelembagaan PTSP yang diatur dalam Perda atau Perkada struktur organisasi, pendelegasian seluruh kewenangan perizinan berusaha, tersedianya SOP pelayanan dan SOP per jenis perizinan berusaha, pelayanan menggunakan aplikasi berbasis elektronik, serta terintegrasinya dengan pelayanan perizinan berusaha secara nasional,” ujar Edi Cahyono, S.STP, M.AP. (06/03/2024).

BACA JUGA : BSKDN Kemendagri Berkomitmen Perkuat Rekomendasi Kebijakan Berbasis Data

Beberapa catatan juga disampaikan oleh para narasumber, seperti yang diungkapkan oleh Narasumber dari Kementerian Investasi, Bapak Meyer Siburian. Beliau menyampaikan bahwa sejak lahirnya OSS, penerbitan NIB meningkat sebesar 64% dari tahun 2022 ke 2023. Selain itu, perlu segera dilakukan integrasi RDTR digital ke dalam sistem OSS-RBA. Namun sampai dengan saat ini, masih dilakukan percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem OSS-RBA dalam rangka meningkatkan penerbitan KKPR berusaha. Hingga hari ini, baru terdapat 210 RDTR yang terbit, dari 166 Kabupaten/Kota dan 36 Provinsi (data OSS per 20/02/2024).

Diskusi juga dilakukan oleh peserta dengan Narasumber lain dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian. Berbagai permasalahan di daerah disampaikan untuk dicari pemecahannya bersama-sama, seperti lalu lintas produk hewan dan non-hewan antar provinsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan daerah serta merugikan peternak lokal.

BACA JUGA : BSKDN Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

“Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi memiliki peran penting dalam segitiga industri, perdagangan, dan investasi, antara lain pertumbuhan industri yang menciptakan permintaan impor dan komoditas untuk ekspor, surplus perdagangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada peningkatan peringkat kredit investasi Indonesia, serta investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengeluaran masyarakat yang menumbuhkan permintaan akan industri baru,” tutup Bapak Meyer Siburian.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca