Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Yulinda Tan Sebut Dewan Pers Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP 2,9 Miliar

Yulinda Tan sapaan akrabnya menyebutkan, pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendi Ch.Bangun Cs.

Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar kedepan organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun dan Sayid Uskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan.

“Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiarkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jusnalistik sebagaimana UU Pers 40/1999,” ujar yulinda tan Pimpinan umum presbhayangkara.com yang dikenal kritis itu.

BACA JUGA : Polemik Internal PWI: Ketua Umum PWI Pusat Layangkan Surat Teguran kepada Dewan Kehormatan

Lebih lanjut yulinda tan juga menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers dinilai melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 18.

“Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat.Tutupnya.

(Tim Media)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🏠 Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan
Radar Daerah
Radar Nusantara
81 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
77 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
83 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP • 57 Views
23 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
79 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
126 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved