Home / Radar Terkini / UUD 1945 Ternyata Keramat Bukan Sementara Apalagi Kilat

UUD 1945 Ternyata Keramat Bukan Sementara Apalagi Kilat

UUD 1945 Ternyata Keramat Bukan Sementara Apalagi Kilat

Setelah itu dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN.
Maka Preiden adalah mandataris MPR, bukan petugas partai seperti saat ini.
Tidak mungkin tujuan negara masyarakat yang adil dan makmur diletakkan pada sistem
individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang serba serakah.
Akibatnya bangsa ini dihipnotis dengan berbagai cara sehingga tidak sadar, bahwa
negara ini sudah tidak lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, negara yang didasarkan Pancasila telah dibuat oleh pendiri negeri ini sesuai dengan alinea ke-4
pembukaan UUD 1945 coba resapi :
…….” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…..”

Bapak pendiri negeri ini bukan hanya memberikan Pancasila sebagai dasar negara,
tetapi negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan alinea ke 4 pembukaan UUD 1945
juga telah dibentuk yang terurai di dalam batang tubuh UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara telah diberikan tafsirnya oleh pendiri negeri ini, yaitu
batang tubuh UUD 1945.
Dengan kata lain ideologi negara berdasarkan Pancasila itulah yang diurai di batang tubuh .

BACA JUGA : Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Jayabaya, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Negara berdasarkan Pancasila oleh pendiri negeri ini bukan Presidensil seperti saat ini dan juga bukan parlementer.

Para pendiri negeri ini menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR .
Di MPR inilah negara semua untuk semua dipraktikkan dengan dasar Bhinneka
Tunggal Ika. Maka di MPR yang menampung seluruh elemen bangsa dengan model
keterwakilan bukan keterpilihan hasil demokrasi kalah menang banyak-banyakan suara.

Jelas model demokrasi liberal bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika yang
berprinsip keterwakilan. Yang kemudian anggota MPR ini disebut utusan golongan.
Oleh sebab itu anggota MPR bukan orang per orang tetapi mewakili golongan,
kelompok, ormas, kerajaan, kesultanan, sehingga anggota MPR tidak harus di Jakarta
mereka bersidang paling sedikit 5 tahun sekali setelah itu pulang ke daerah masing –
masing
Sekarang Anggota MPR hanya ada dua golongan ,golongan politik diwakili partai politik
dan senator Utusan Daerah yang tidak di kenal didalam negara berdasarkan Pancasila.
Bagaimana mungkin negara Bhinekatunggal Ika hanya diwakili dua golongan saja ?
Renungkan


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca