Home / Radar Terkini / UUD 1945 Ternyata Keramat Bukan Sementara Apalagi Kilat

UUD 1945 Ternyata Keramat Bukan Sementara Apalagi Kilat

UUD 1945 Ternyata Keramat Bukan Sementara Apalagi Kilat

Amandemen UUD1945 itu yang diamandemen Ideologi
Negara Pancasila .Yang diamandemen negara berdasarkan Pancasila.
Coba renungkan desain negara yang ada di Alenea ke 4 itu oleh pendiri negara sudah
dibentuk.
Dan Ideologi Pancasila itu ada di batang tubuh UUD 1945.
Di batang tubuh itulah ideologi negara
diuraikan dalam pasal-pasal.
Kemudian oleh mereka yang tidak mengerti tentang ideologi Pancasila dan UUD 1945
diamandemen. Jadi yang diamandemen itu negara berdasarkan Pancasila.

Sejak diamandemennya UUD 1945, banyak aturan yang dasarnya Liberalisme,
Kapitalisme. Seperti sistem presidenseil, pilkada, pilsung, pilpres, bertentangan dengan
Negara berdasarkan Pancasila.

Kerancauan dan kekacauan ini karena banyak yang
tidak tahu kalau Ideologi Negara Pancasila itu ya Batang tubuh UUD 1945.
Bukan nya ideologi Negara berdasarkan Pancasila itu kristalisasi pemikiran tentang negara
berdasarkan Pancasila yang terurai dalam pasal-pasal UUD 1945.
Banyak yang mengartikan ideologi Pancasila itu ya lima sila itu.
Padahal lima sila itu
lima prinsip berbangsa dan bernegara, Philosophy Groundslag.
Karena Pancasila itu lima prinsip bernegara. Maka segala aturan yang mengatur
negara harus sesuai dengan Pancasila.

Amandemen UUD 1945 justru mengingkari
lima prinsip bernegara.

Apakah negara ini masih menjalankan Musyawarah Mufakat didalam memilih
pemimpin?

Apakah negara ini masih bertujuan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau
unsur individualisme kapitalisme dimasukan, disusupkan di dalam UUD hasil
amandemen?

BACA JUGA : Bedah Buku “Moderasi Beragama”, Puspen Kemendagri Harap Nilai Moderasi Lebih Dipahami Masyarakat Luas

Jadi Negara berdasar Pancasila itu mempunyai sistem sendiri, bukan sistem
Presidenseil maupun sistem Parlementer.

Sistem sendiri atau sistem MPR itu pengejawantahan dari negara semua untuk semua.
Pengejawantahan negara Gotongroyong. Oleh sebab itu, sistem keanggotaan MPR
adalah keterwakilan. Maka disebut utusan golongan. Bukan keterpilihan dari hasil
banyak-banyakan suara. Yang menghasilkan mayoritas yang banyak suaranya,
minoritas yang sedikit suaranya.
Model menang kalah, banyak-banyakan suara Pilkada, Pilsung, seperti ini bertentangan
dengan Bhinneka Tunggal Ika sekaligus bertentangan dengan Pancasila.
Panca Sila itu antitesis dari Individualisme, Librralisme,Kapitalisme.Yang Individualisme,
Liberalisme,Kapitalisme yang telah melahirkan kolonialisme
penjajahan dan menimbulkan perang dunia kesatu dan perang dunia kedua.

Oleh sebab itu pendiri negeri ini tidak mau memilih sistem Presideseil atau Parlementer.
Sebab kedua sistem ini basisnya individual dianggap salah tidak sesuai dengan bangsa
ini yang anti penjajahan .

Maka dilahirkanlah sistem sendiri yang disebut sistem MPR berbasis gotong royong, tolong menolong, kebersamaan kekeluargaan .
1
Jadi seluruh elemen bangsa duduk di MPR sebagai utusan golongan bertugas
merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca