Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

UMP 2026 Ditetapkan, Ancaman Pidana Menanti Pengusaha Nakal: Menjamin Martabat Hidup Pekerja

Radar Nusantara, Garut – Pemerintah telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, dan dimaksudkan sebagai acuan wajib bagi pengusaha dalam membayar gaji karyawan, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP ini adalah langkah serius pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja. “Perusahaan yang tidak mematuhinya akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Larangan membayar upah di bawah UMP telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 88E ayat (2) yang menyatakan, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” Peraturan ini memberikan perlindungan mendasar bagi pekerja, yang seringkali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah.

Dalam dinamika dunia kerja, kita sering melihat bagaimana upah ditentukan oleh persaingan pahit antara majikan dan pekerja. Namun pada akhirnya, upah harus cukup untuk mempertahankan pekerja dalam kondisi kehidupan sebagai manusia. Prinsip yang pernah disuarakan oleh filsuf Karl Marx ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tenaga kerja bukanlah mesin. Di balik keringat para pekerja, ada martabat dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi secara manusiawi.

Oleh karena itu, penetapan UMP 2026 menjadi krusial untuk memastikan bahwa persaingan ekonomi tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah pun tidak main-main dalam pengawasan; bagi perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 185 UU Cipta Kerja dengan menggaji di bawah standar, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp400 juta sudah menanti.

Negara kini memosisikan pelanggaran upah sebagai tindak pidana kej*hatan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pemilik modal bahwa pemenuhan hak pekerja adalah syarat mutlak dalam menjalankan roda ekonomi yang sehat dan bermartabat.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
79 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
51 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
71 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
35 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
54 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 43 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
43 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
101 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
50 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved