Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula, Termasuk Eks Menteri Perdagangan TTL

Radar Nusantara, Kejaksaan Agung, Jakarta โ€“ Selasa, 29 Oktober 2024, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Tersangka:

  1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
  2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, Tersangka TTL pada tahun yang sama menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Pada Desember 2015, Tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP. Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.

PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN. Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp 16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000/kg. PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar: Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.ridho dan red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
27 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
21 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
20 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 19 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 16 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
19 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
38 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
7 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
22 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved