Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah Anggap Proses Eksekusi Tanah Tambak Oso Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Radar Nusantara, Sidoarjo – Sekitar 2.000 massa hadir untuk mempertahankan tanah milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).

Kehadiran mereka untuk menghadang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang telah mengabulkan permohonan eksekusi oleh PT Kejayan Mas atas dasar putusan Perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda. jo. No. 419/PDT/2020/PT.Sby. jo.No 598 K/PDT/2021.

Pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat TNI-Polri yang mengawal Juru Sita PN Sidoarjo yang berupaya masuk objek sengketa untuk membacakan risalah eksekusi. Akhirnya, aparat dan Juru Sita PN Sidoarjo meninggalkan lokasi menggunakan mobil patwal sekitar pukul 11.00 WIB.

Beberapa saat setelah itu, sekitar pukul 13.42 WIB Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah menerima kiriman foto bergambar Tim Juru Sita PN Sidoarjo didampingi anggota Polri dan TNI telah membacakan Risalah Eksekusi. Pembacaan eksekusi terlihat dengan posisi di luar pagar objek sengketa.

โ€œEksekusi tersebut kami anggap sarat dengan aksi kamuflase dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Eksekusi Riil sebagaimana ketentuan hukum yang ada,โ€ jelas Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, Andi Fajar Yulianto, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 218 ayat (2) RBg, secara etimologi Eksekusi Riil pada pokok intinya apabila memang tidak dapat dilaksanakan secara suka-rela penyerahan dari pihak yang dianggap kalah menurut putusan, maka dilaksanakan eksekusi paksa dengan proses โ€œpengosongan, pembongkaran sampai proses penyerahan pada pihak Pemohonโ€. Hal itu tidak terjadi dalam proses yang diklaim telah terjadi eksekusi.

Fakta di lapangan, lanjutnya, tidak ada perubahan sama sekali terhadap objek sengketa. Tidak ada perubahan, pembongkaran hingga proses pengosongannya. Mengingat objek tersebut masih dalam penguasaan Miftahur Roiyan, yang di dalamnya masih ada penjaga lahan yang menduduki dan menjadi area beternak kambing.

โ€œMenurut kami, eksekusi tersebut belum pernah terjadi karena tidak terpenuhinya unsur unsur tersebut. Belum lagi, ternyata Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pada pihak-pihak termohon tidak memenuhi unsur kepatutan. Surat baru kami terima kurang dari dua hari, sehingga ini juga mengandung cacat prosedur. Bahkan Miftahur Roiyan baru menerima surat fisik pemberitahuan eksekusi pada Hari H eksekusi, yakni tanggal 18 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Padahal surat tersebut tertanggal 12 Juni 2025,โ€ tambah Andi Fajar Yulianto.

Mengingat proses eksekusi yang dianggap tak sesuai prosedur hukum, maka Andi Fajar menyatakan, bahwa tidak ada eksekusi. โ€œKlien kami juga akan bertahan menduduki dan tetap menguasai objek dimaksud dan selama ini memang tidak pernah beralih penguasaannya kepada pihak siapa pun,โ€ paparnya.

Ia menambahkan, upaya Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyebarluaskan, bahwa telah terlaksana eksekusi terhadap lahan di Tambak Oso tersebut, maka menurutnya ada potensi pembenturan langsung PT Kejayan Mas dengan pihak kliennya yang dapat menimbulkan persoalan baru. PN Sidoarjo dianggapnya seolah cuci tangan .

Seperti diketahui, alasan hukum Miftahur Roiyan mempertahankan Objek tersebut atas dasar Putusan Perkara Pidana No. 236/ Pid.B/ 2021/PN. Sda. Jo. 873 /PID/2021, jo Putusan MA 32 K/Pid/2022. Jo. Pk 21 PK/Pid/2023 yang jelas dan gamblang amar putusan tersebut.

Putusan menyebutkan, bahwa Agung Wibowo telah dinyatakan bersalah dan telah menjalani putusan pidana, karena terbukti dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam rangkaian jual beli terhadap proses transaksi jual beli pada objek yang sama sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata tersebut. Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo wajib mengembalikan tiga sertifikat SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.

Lebih lanjut Andi Fajar menyebutkan, PengadilLebih lanjut Andi Fajar menyebutkan, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah mengeluarkan dua putusan berkekuatan hukum di atas, maka pihaknya menuntut kehadiran negara dalam upaya mendapatkan hak sekaligus perlindungan hukum.

โ€œUntuk ini, kami akan tempuh upaya hukum lanjutan, dan melaporkan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Mahkamah Agung dan pihak-pihak sebagai pengawas profesi, seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman, dan pihak pihak terkait,โ€ tutupnya. (redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
80 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
53 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
78 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
35 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
55 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 44 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 76 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 53 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
43 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
103 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
50 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved