Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Tidak Ada Plank PBG, Satpol PP Kota Medan Himbau Hentikan Pekerjaan Bangunan Biliar dan Café di Gang Swadaya Medan Tuntungan

Radar Nusantara, Medan – Ternyata bangunan gedung berlogo CE POOL dan Café yang berada di Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tidak ada terpasang plank (PBG) Persetujuan Bangun Gedung.

Bangunan tersebut sebelumnya pernah di konfirmasi wartawan Leo Sembiring kepada Camat Medan Tuntungan dan akhirnya berujung penganiayaan oleh pria yang mengaku berinisial Os alias Oscar pada Jumat 18 April 2025 beberapa hari yang lalu di sebuah Café yang tidak jauh dari kediaman Leo Sembiring, Wartawan Leo Sembiring yang dianiaya pun akhirnya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bangunan tersebut akhirnya viral dan petugas dari satpol PP Kota Medan langsung melakukan pengecekan ke bangunan tersebut dan tidak menemukan adanya terpasang plank PBG di lokasi tersebut, petugas juga dikabarkan sudah memberikan himbauan di lokasi yang dikabarkan akan diresmikan dan beroperasi pada tanggal 3 mei 2025 bulan depan.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bangunan tanpa PBG di Kelurahan Mangga.

“Tim sudah ke lokasi, benar ada bangunan biliar dan café unit 1 lantai tanpa plank PBG, tim sudah menghimbau supaya pegerjaan dihentikan dulu sebelum PBG terbit, menurut informasi dari penanggung jawab bangunan Pak Mikel Perangin Angin izin (PBG) dalam proses pengurusan,” ungkapnya Selasa 22 April 2025

Salah seorang warga Kota Medan sebut saja Sembiring mengaku mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Medan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Kami ketahui bahwa ada seorang wartawan yang dianiaya setelah mengkonfirmasi bangunan yang tidak ada terpasang plank PBG tersebut kepada Camat Medan Tuntungan, kan mengerikan jika hanya konfirmasi bangunan itu diajak jumpa dan akhirnya mendapatkan penganiayaan, kami meminta agar Pemko Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak ada Plank PBG. Kenapa mereka nekat membangun tanpa mengurus PBG terlebih dahulu, kami minta Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menindak tegas bangunan yang tidak terpasang plank PBG. Bangunan Itu sepertinya sudah hampir siap pembangunannya tapi kenapa dikatakan PBG nya sedang dalam pengurusan, kami minta juga Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan,” ujarnya

Warga juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap lokasi tersebut yang dimana masi tahap pembangunan saja sudah ada wartawan yang dianiaya sampai akhirnya masuk rumah sakit dan ini merupakan bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap pers di Sumatera Utara dan Kota Medan. Penganiayaan pers merupakan bentuk kekerasan yang dapat mengancam kebebasan pers dan dapat dijerat dengan hukum pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis, termasuk penganiayaan, merupakan tindak pidana yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tidak mengeluarkan atau memberikan izin keramaian terahadap kegiatan di lokasi tersebut, kami juga minta Dinas Parawisata Kota Medan tidak memberikan izin, karena kami resah akan adanya wartawan yang dianiaya karena mengkonfirmasi PBG bangunan tersebut, kami menduga lokasi tersebut bisa mempengaruhi lingkungan kami nantinya,” tuturnya

Tak hanya itu, warga juga berharap kepada Pemko Medan agar menertibkan dan menindak serta membongkar bangunan bangunan yang tidak memiliki PBG di Kota Medan khusunya Kecamatan Medan Tuntungan agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan untuk mengurus PBG sebelum mendirikam bangunan.

“Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat penting karena memberikan legalitas formal pada pembangunan, memastikan bangunan sesuai regulasi, dan menjamin keselamatan serta keamanan bagi penghuninya. Tanpa PBG, pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi dan jika bangunan sudah hampir siap baru mengurus PBG kan sudah tidak cocok itu,” pungkas Sembiring.(***)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🏠 Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan
Radar Daerah
Radar Nusantara
46 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Aulia Lia
50 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
56 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
25 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP • 35 Views
23 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
56 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
35 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
92 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
57 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved