Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Tidak Ada Malpraktik di RSUD H. Sahudin Kutacane, Kuasa Hukum Dokter Ike Dukung Polres Aceh Tenggara Tuntaskan Proses Hukum

Radar Nusantara, Kutacane, Jumat 21 Februari 2025 – Adanya Laporan Polisi di Polres Aceh Tenggara atas dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh Paman Pasien yang Melaporkan Adanya Dugaan Malpraktik Operasi Usus Buntu Di RSUD H. Sahudin Kutacane Pada 13 November 2024 sebagaimana surat tanda laporan pengaduan nomor: Reg/177/XI/2024/Reskrim Tertanggal 15 November 2024 mendapat dukungan dari Kuasa Hukum dr Ike Yoganita Bangun yaitu dokter yang bekerja di RSUD H. Sahudin Kutacane sebagai Terlapor.

Dokter Ike datang memenuhi Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari Polres Aceh Tenggara pada Jumat 21 Februari 2025 Pkl. 14.00 di Unit PPA didampingi Kuasa Hukumnya dari Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., Advokat Ramadianto, S.H., Advokat Panji Wibowo, S.H. dan Advokat Mhd. Sahril, S.H.

Dr. Redyanto Sidi Jambak S.H., M.H., yang juga merupakan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora menyampaikan bahwa Kliennya benar ada menangani pasien Pada 12 November 2024 yaitu seorang Anak Laki-Laki berusia ยฑ 10 (sepuluh) Tahun dan dilakukan Operasi Usus Buntu bersama dengan Team Operasi RSUD H. SAHUDIN KUTACANE namun tidak benar terjadi Malpraktik.
โ€œTidak benar terjadi Malpraktik, kalau dugaan silahkan saja ya..karena dilakukannya operasi atas dasar pemeriksaan dan penyelamatan pasien serta Orangtuanya menyetujui. Namun setelah 4 Jam Pasca Operasi, pasien mengalami Perburukan Kondisi Klinis yang signifikan meskipun telah dilakukan Upaya dan Tindakan Medis sesuai dengan standar pelayanan, dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada 13 November 2024 pukul 00.30 WIBโ€.

โ€œKita dukung penegakan hukum oleh Polres Aceh Tenggara, namun kita mendapatkan informasi dari KLIEN ada pihak-pihak yang kita duga menghangatkan situasi melalui pemberitaan-pemberitaan yang mendiskreditkan Klien kami dr. Ike ditengah penyidik sedang bekerja, tentu kita akan pelajari dan bila diperlukan akan kami lakukan langkah hukum karena peristiwa ini menurut kita adalah Resiko Medis Bukan Malpraktikโ€, mari menghormati Asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) atas Klien Kami, jangan ada yang mendahului Proses Hukum, jangan sampai ada intervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Tenggara, biarkanlah Penyidik bekerja Profesional.

Selanjutnya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. yang merupakan Founder Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Panji Wibowo, S.H. bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Aceh Tenggara. โ€œKita tadi Klien telah menyampaikan Keterangan/Klarifikasinya dan telah kita sampaikan bukti-bukti pendukung sebanyak 6 (enam) surat, salah satunya hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024, Ketua Komite Medis menyatakan Diagnosis Dan Penatalaksanaan Medis Yang Diterapkan Terhadap Pasien Telah Sesuai Dengan Standar Pelayanan Medis Yang Berlaku Di RSUD H. Sahudin Kutacane Dan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Terhadap Prosedur Medis Atau Standar Operasional Dalam Tindakan Yang Dilakukan Oleh Tim Medisโ€.

Dilanjutkan Redyanto yang merupakan Sekjend DPW Sumatera Utara dan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), โ€œsesuai dengan pasal 273 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan Praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Berdasarkan hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024 yang telah kita sampaikan ke Penyidik, sangat jelas telah sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dikatakan adanya Malpraktik apalagi Klien Kami memiliki Kompetensi Kewenangan Klinis tentang Operasi Apendiktomi Pada Anak yang buktinya tadi juga telah kita serahkan kepada Penyidik sehingga seharusnya dr Ike mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan perintah Undang-Undang Kesehatan tersebutโ€.

โ€œKlien kita dilaporkan oleh Paman Pasien ini juga kita nilai tidak berdasar, karena Ibu Kandung Pasien tidak akan menuntut dan tidak melapor ke Polres Aceh Tenggara dan telah mengikhlaskan kepergian Alm anaknya sebagaimana Surat pernyataannya, bukti suratnya juga telah kita sampaikan kepada penyidikโ€.
Terakhir Dr. Redyanto Sidi menyampaikan bahwa pembuktian medis ini tidak mudah, yang jelas Klien Kami memiliki kompetensi dan telah pula berupaya maksimal sesuai dengan SOP, selanjutnya kita berharap agar Penyidik dapat memanggil dan meminta pendapat AHLI yang berkaitan dengan itu..kita dukung Polres Aceh Tenggara menuntaskan laporan tersebut dan berdasarkan keterangan Klien dan bukti-bukti yang telah kita berikan ke Penyidik kita yakin perkara ini akan dihentikan atau SP3, mohon doanya ya tutup Redyanto dengan jargonnya Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkanโ€.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
77 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
51 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
49 V | 30/06/2026
Aulia Lia
61 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
65 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
33 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
49 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 65 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 39 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 69 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 49 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
65 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
42 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
96 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
40 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
64 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
49 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
49 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved