Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Terkait Dugaan Malpraktek, Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum

Radar Nusantara, Jakarta – Kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim SH MH mengajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara terkait soal pasien ANP (8) anak dari Yessi Irmadani diduga korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Surat perlindungan hukum yang ditujukan ke beberapa intasi negara tersebut, Makamah Agung (MA), Ketua Badan Pengawas MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Menteri Kesehatan RI.

“Surat permohonan perlindungan hukum telah masuk ke masing-masing intansi terkait, Kamis 31 Oktober 2024. Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi klien kami, kami mangajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara,” kata Iskandar Halim, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Yessi Irmadani mengajukan gugatan dalam perkara Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang. Adapun yang tergugat Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi (Terbanding), Gubernur Jawa Barat (Turut Terbanding I), dan Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Terbanding II).

Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr tertanggal 09 September 2024, Cikarang dengan amar putusan
menolak seluruh Eksepsi dari tergugat. Kemudian Yessi Irmadani mengajukan banding dalam perkara terdaftar Nomor : 667/PDT/2024/PT BDG di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Perkara banding di Pengadilan Tinggi Bandung sedang berjalan antara klien kami melawan Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi (Terbanding), Gubernur Jawa Barat (Turut Terbanding I), dan Bupati Kabupaten Bekasi (Turut Terbanding II);” ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 225/Pdt.G/2023/PN Ckr tertanggal 09 September 2024, dan mengajukan memori banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;

“Dalam persidangan tergugat hadir atas nama PT Pelita Reliance International Hospital, dalam gugatan perkara a quo pihak terbanding semula tergugat adalah Rumah Sakit Eka Hospital Bekasi, maka kuasa hukum Pembanding semula Penggugat menolak kehadiran PT Pelita Reliance International Hospital di muka persidangan perkara a quo di Pengadilan Negeri Cikarang,” terang Iskandar.

Iskandar menjelaskan, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama judex facti terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat yang tidak menarik Dokter Umum, Dokter Anestesi dan Perawat yang disebutkan Penggugat tersebut dalam surat gugatannya untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara adalah SALAH dan KELIRU, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bagian Ketujuh Tanggung jawab Hukum Pasal 46 yang berbunyi โ€œRumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

โ€Dalam hal ini dapat diartikan bahwa Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah Bekasi sebagai Terbanding semula Tergugat harus bertanggung jawab atas kelalaian yang ditimbulkan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien, ditambah lagi dengan adanya doktrin Corparate Liability mengharuskan rumah sakit untuk bertanggung jawab secara hukum atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Bentuk tanggung jawabnya adalah dengan mengganti kerugian kepada pasien yang telah dirugikan dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis;” ungkap Iskandar.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved