Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Terkait Brita Klarifikasi Kepala Desa di Media Online,Encek Taufik: Bantah Jika BUMDES Belum Terbentuk

Radar Nusantara, Lingga, Kepulauan Riau – Terkait pemberitaan klarifikasi kepala Desa yang menyatakan BUMDES belum terbentuk di Desa Berindat itu Penyataan membohongi public demi kekuasaan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga publik.

Pria akrab di sapa encek Taufik ini menjelaskan kepada media ini Bundes di Desa Berindat kecamatan Singkep pesisir itu sudah terbentuk pada tanggal 12 April 2022 dengan manama BUNDES” Harapan Kita ” Ela selaku sekretaris dan Rahmah selaku bendahara

“Jadi kalau kepala desa itu bilang belum terbentuk BUMDES di desa berindat, saya menyikapi itu kepala desa seorang kenapa saya bilang pembohong,,,, karena SK saudara Wira selaku ketua BUMDES itu kepala Desa sendiri yang menanda tangani SK tersebut. Ucap encek Taufik yang juga merupakan Humas Melayu Raya kabupaten lingga.

Lanjut encek di tempat yang berbeda, saya menilai dalam hal ini ada Skenario/Kemungkinan yang Terjadi.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa (Kades). Kades mungkin sengaja tidak melibatkan BUMDES untuk mengontrol anggaran secara sepihak, menghindari transparansi, atau memfasilitasi praktik korupsi

“Proyek tambak udang menggunakan dana ketahanan pangan (APBN/APBD) seharusnya melibatkan BUMDES sebagai lembaga ekonomi desa, tetapi justru dijalankan tanpa partisipasi mereka.

Dan juga saya menilai Intervensi Berlebihan oleh Pendamping Desa, Pendamping Desa mungkin mengambil alih peran BUMDES atau memengaruhi Kades untuk meminggirkan BUMDES, bertentangan dengan tugasnya sebagai fasilitator.

“Untuk lebih lanjut silahkan kalian konfirmasi sama saudara Wira selaku mantan BUMDES, silahkan tanyakan ada apa saudra Wira mengundurkan diri sebagai ketua BUMDES tentu ada alasan dari beliau. Cetus encek Taufik pada media ini

Di hari yang sama media ini menghubungi Ketua BUMDES melalui Via WhatsApp, Wira membenarkan jika dirinya dulu sebagai ketua BUMDES desa berindat yang di bentuk pada tahun 2022, dan telah di keluarkan SK oleh kepala desa berindat sekarang ini kita juga ada grub WhatsApp BUMDES dengan nama “Harapan Kita”

“di grub WhatsApp tersebut kita ada 3 orang cuma, yang ada sekretaris dan bendahara yang kita bikin pada tanggal 12 April 2022. Jadi kalau encek Taufik ber setekmen dalam pemberitaan di beberapa media online itu terkait tambak udang itu yah wajar-wajar aja jika encek Taufik membawa nama BUMDES, karena dia mungkin mengira BUMDES di Desa Berindat masih aktif.ucap wira

Lanjut Wira saya mengundurkan diri dari Ketua BUMDES, tentu ada alasan bagi saya, dan saya tidak mau BUMDES Hanya “Tameng” Formalitas,BUMDES dibentuk hanya untuk memenuhi syarat administratif (memiliki SK), tetapi tidak diberi kewenangan nyata.

“saya pernah mengajukan anggaran operasional BUMDES (Rp6 juta) untuk keperluan ATK, namun tidak di penuhi, dan setelah saya mengatakan untuk mengundurkan diri sebagai ketua BUMDES, baru disetujui, setelah saya mengatakan untuk mundur.

Menunjukkan sikap manipulatif pihak desa. Nah apa lagi yang di sampaikan kades itu pengelohan tambak udang di lakukan pada tahun anggaran 2023, kenapa dalam kegiatan yang memakai Anggaran besar itu tidak melibatkan BUMDES kan jadi lucu itu, mending saya mundur menjadi ketua BUMDES. Ini saya lagi di luar nantik saya pulang akan saya kirimkan Poto SK saya selaku ketua BUMDES berindat. Tutup wira

Ditempat yang terpisah encek Taufik menambahkan, atas kejadian ini saya menilai ada Indikasi Korupsi atau Mark-Up Anggaran, Proyek senilai ratusan juta yang tidak melibatkan BUMDES berpotensi dijadikan celah untuk mark-up biaya atau aliran dana ilegal. Pengunduran diri Wira bisa disebabkan oleh ketidakmampuan melawan praktik koruptif di balik proyek ini.

“Yang seharusnya pembangunan ekonomi melalui BUMDES menentukan era barunya Pemerintah melalui Kepmendes Nomo 3 Tahun 2025 memberikan spesifikasi pengelolaan BUMDES berbasis ketahanan pangan, sektor yang sangat populer di negara maritim seperti Indonesia.

Encek Taufik juga menyampaikan, Aspek Hukum dan Regulasi yang Terkait, UU No. 6/2014 tentang Desa. Pasal 87-88: BUMDES harus menjadi pelaksana kegiatan ekonomi desa. Proyek yang menggunakan dana desa wajib melibatkan BUMDES. Pelanggaran”Jika Kades sengaja mengecualikan BUMDES, ini melanggar amanat UU Desa.

“Peraturan Menteri Desa PDTT No. 4/2015, Mengatur tugas Pendamping Desa sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan. Intervensi berlebihan bisa dianggap melampaui kewenangan.

Jika ditemukan aliran dana proyek tidak sesuai peruntukan atau ada penggelapan, Kades/Pendamping Desa dapat dijerat pasal korupsi.

Dan perlu di ketahui juga Peran Camat (Permendagri No. 84/2015) Camat wajif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Kelalaian dalam mengawasi Pendamping Desa/Kades bisa menjadi dasar sanksi administratif.

“Perlu di garis bawahi dalam waktu dekat ini saya juga akan menyurati ke Dinas PMD, BUPATI dan juga Ketua DPRD Lingga, dengan sikap atas keresahan warga desa berindat terkait pendamping Desa, kita tidak mau lagi ada Kepala desa berindat yang tersandung kasus korupsi. Ucap Taufik
(Tim/Red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
74 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
47 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Aulia Lia
50 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
56 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
25 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 56 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
56 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
35 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
92 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
57 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved