Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Tegak Lurus Basmi Korupsi, Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Korupsi Dalam Kasus PT. INKA

Radar Nusantara, Surabaya – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure. Rabu (9/10).

Kajati Mia Amiati mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi- saksi yang berjumlah sekitar 26 orang.

“Penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud,” ujar Kajati Mia Amiati

Kesempatan itu, Kajati Jatim Mia menerangkan kronologi perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam waktu – waktu pada bulan Desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah dilakukan penahanan, melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama – sama dengan TB dalam kedudukan sebagai regional head perusahaan Fund Raising bernama TGC, serta SI yang menjabat Dirut PT. TSGU untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

Tersangka BN selaku Dirut INKA pada waktu tersebut, pada sekira bulan Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp. 2 miliar kepada TN melalui transfer kepada rekening PT. TSGU dengan Dirut SI yang merupakan suami dari TN guna kepentingan operasional SI.

Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di DRC tersebut diantaranya BOD PT INKA (Persero) tahun 2020 bersama-sama SI selaku Dirut PT. TSGU, TN selaku head regional TGC, dan saksi GA selaku Dirut PT. IMST yang merupakan afiliasi INKA serta pihak lain yang berkepentingan.

Pada sekitar bulan Pebruari 2020 mereka melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT. IMST (Inka Multi Solusi Trading) yang merupakan cucu PT. INKA bersama – sama TSG Utama segera membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % dimiliki oleh PT. IMST dan 49 % dimiliki oleh TSGU dengan Dirut SI.

Padahal berdasarkan surat keputusan menteri bumn no. sk-315/MBU/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/ perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Pada tanggal 24 Juni 2020 kemudian berdiri Special Purpose Vehicle di Singapura yang bernama TSG Infrastructure, PTE.LTD., dengan pembiayaan pendirian sebesar SGD 40.000 ditanggung oleh PT. IMST.

SI selaku Dirut TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT. INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energi Sunplus Sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran Power purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 MW oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Pada sekira tanggal 23 September 2020, tersangka BN selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 September 2020 sejumlah Rp.15 miliar ke rekening TSGU dengan Dirut SI yang kemudian sejumlah Rp. 7 miliar ditransfer dari rekening TSGU kepada rekening PT CGI dengan Dirut TN merupakan istri SI.

Tanggal 31 Sepember 2020, PT. INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp. 3.550.000.000,- kepada TSGU yang kemudian di transfer ke rekening PT. CGI dengan Dirut TN yang merupakan istri SI, dan PT. CGI dimiliki oleh SI dan keluarganya.

“Akibat perbuatan pihak – pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 21.153.475.000, dan $265.300,- USD, serta $40.000,- SGD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar Kajati Mia Amiati.

Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai Dirut PT INKA tahun 2020 sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN dan SI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT. INKA dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa kepada Joint Venture TGG Infrastructure.

Tersangka TN, selaku regional head of Indonesia Titan Global Capital ditahan pada cabang Rutan kelas I Surabaya, dan SI, selaku CEO PT. TSG Utama Indonesia ditahan pada cabang Rutan Kelas I Surabaya. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
26 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
20 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
19 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 19 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 14 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
19 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
37 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
6 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
22 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved