Radar Nusantara, Medan – Catharine Margaretha Sitorus bersama Chandra Sitorus didampingi kuasa Hukumnya Sugianto S P Nadeak, S.H.meminta HAKIM membatalkan exekusi terhadap kami di Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal seluas lebih kurang seluas 5375 M2.
“Kami juga menolak juga untuk di exekusi dan kami meminta HAKIM untuk membatalkan exekusi dan membaca berkas kami. karena memang tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan orang tua kami yang di wariskan kepada kami, kami punya sertifitkat yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan nomor 02.01.06.03.1.04658, kami sudah tempati tanah tersebut sudah bekisar lima puluh tahun (50) lamannya, kami minta HAKIM adil dalam memutuskan pekara ini,” Ungkapnya pada 29 November 2023 di sebuah lokasi di Kota Medan Pukul 14.00 Wib
Masi Penjelasan Catharine Margaretha Sitorus, bahwa kami ahli waris menolak Pelaksanaan Eksekusi Atas Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023. Bahwa Penetapan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi dalam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 22 Nopember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 49/PDT/2013/PT.MDN tanggal 04 Juni 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 319 PK/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019.
“Bahwa terhadap putusan perkara perdata sebagaimana disebutkan diatas yang awalnya didasari dengan adanya Gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon Eksekusi William Chandra terhadap Chandra Sitorus dan Caterine Margareta Sitorus (Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Tergugat II/Termohon Eksekusi II) dimana Penggugat/Pemohon Eksekusi mengklaim bahwa tanah yang dimiliki oleh Tergugat/Termohon Eksekusi merupakan bagian dari kepunyaannya yang didasari atas Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 yang diperolehnya didasari hibah pada tanggal 27 Juli 1997 kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi,” Ucapnya
Lanjutnya, Bahwa Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 telah berakhir disaat Penggugat/Pemohon Eksekusi mengajukan Gugatan aquo atau dengan kata lain tanah sengketa yang diklaim Pemohon Eksekusi telah menjadi Tanah Negara Bebas, artinya tidak melekat hak apapun lagi terhadap Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 dengan Pemohon Eksekusi. Dan sebagai pertimbangan hukum berkenaan dengan Hak Pakai 34 dan 36 Tahun1963 telah berakhir didasari lagi dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 08 Desember 2016 Nomor 611 PK/Pdt/2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2013 Nomor 643 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 April 2011 Nomor 22/PDT/2011/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2010 Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.Mdn antara Helena Br. Hutauruk Melawan William Chandra yang mempertimbangkan dan memutus bahwa Hak Pakai Nomor 34 dan 36 tahun 1963 telah berakhir dan sudah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sehingga Pemohon Eksekusi tidak memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan, lagi pula diatas Chandra Sitorus.
Lanjut Baca Ke Halaman 2
Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
+ There are no comments
Add yours