Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Sidang Tuntutan Kasus Tabang Pasir Jayasari : Tuntutan JPU Kejari Lebak Jadi Pertanyaan Publik Diduga Hanya Copy Paste Tanpa Kajian

Radar Nusantara, Lebak, Provinsi Banten – Ketiga terdakwa dalam kasus tambang pasir blok gunung koroncong kampong sari mulia desa jayasari kecamatan cimarga kabupaten lebak provinsi banten, masing โ€“ masing dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lebak. Rabu 08 Mei 2024.

Penasehat Hukum Sanajaya ( Ujang Kosasih, SH ) menyampaikan kepada media ini, bahwa JPU tidak mampu membuktikan Dakwaan sebagaimana dakwaannya, yang pada akhirnya JPU hanya menggunakan Dakwaan Alternatif yakni pasal 378 KUHP, para terdakwa secara bersama-sama terbukti dan meyakinkan bersalah serta dituntut 7 bulan penjara,

Fakta dipersidangan bahwa JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya terhadap SANAJAYA, hal itu diketahui setelah menguji keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, serta keterangan terdakwa dan alat bukti 18 SHM yang disita Penyidik kemudian dijadikan alat bukti dipersidangan, bahwa 18 SHM tersebut bukan Terdakwa SANAJAYA yang mengambil melainkan Terdakwa JUMAN dan Terdakwa IYAS, dalam hal ini jelas JPU membuat tuntutan tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, karena menurut kajian dan analisa kami dalam fakta persidangan yang terungkap dari saksi satu dihubungkan dengan saksi lainya bahwa tidak satupun yang menyebutkan adanya keterlibatan sanajaya atas apa yang di dakwakan terhadap SANAJAYA sesua Pasal 372/378 KUHP, 170 dan 406 KUHP junto 55, oleh karena itu seharusnya JPU membedakan tuntutannya terhadap sanajaya.

BACA JUGA : Terkait Galian Tanah di Kec. Banjarsari, Aksi ke Mapolres Lebak Gagal Total Diduga IMC Terima Uang Dari Pengelola

bahwa seharusnya JPU punya tujuan yang sama dengan PH dan Majlis hakim, yaitu prinsip tujuan hukum demi tegaknya keadilan, serta kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum, jelas Advokat Kelahiran Lebak itu,

Masih dalam keterangannya bahwa Teamnya selaku PH sanajaya akan terus berjuang, sampai mendapatkan keadilan untuk kliennya, dan kami akan mengungkap siapa pelaku utamanya dalam perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali jika hakim memutuskan kliennya a/n sanajaya bersalah yang mana kliennya adalah selaku korban, dan perlu di ingat bersama bahwa persidangan ini bukan tujuan untuk menghukumi seseorang atau terdakwa, namun melainkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. dengan cara menguji keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya dan di kaitkan dengan alat bukti apakah yang didakwakan JPU terhadap Terdakwa benar adanya.

Selanjutnya timbul pertanyaan apakah JPU ada yang mengendalikan?? kami menduga ada!! Karena berdasarkan kronologis dari mulai penangkapan Sanajaya di polda Banten yang tidak mengacu pada manajemen penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam perkap No.14 Tahun 2012, sampai dilimpahkan tahap 2 ke kejati kemudian dilimpahkan lagi ke Kejari Lebak oleh Jaksa Kejati Banten bernama Naomi, semuanya patut diduga telah diatur dengan sangat rapih.” pungkasnya

Ditempat terpisah King Naga menyampaikan atas tuntutan JPU Kejari Lebak terhadap sanajaya, maka dirinya akan melakukan kunjungan bersama para aktivis lainya dan media pada hari senin tanggal 13 mei 2024 Ke Kejaksaan Negeri Lebak guna melakukan audensi untuk mengkaji ulang atas tuntutan JPU terhadap sanajaya Karen menurutnya langkah JPU kurang tepat, โ€œkami paham tidak akan merubah tuntutan yang sudah dibacakan JPU selain putusan hakim, namun setidaknya ada fakta โ€“ fakta yang harus diungkapโ€ imbuh king

BACA JUGA : Pj. Bupati Kukuhkan Kepengurusan Forum Komunikasi Masyarakat Siaga Bencana Kabupaten Lebak

King Naga juga menyampaikan dalam waktu dekat sebelum sidang putusan atau saat sidang putusan bahwa dirinya bersama Presidium Masyarakat Banten Bersatu akan melakukan aksi damai di depan PN Rangkasbitung.

โ€œ hal itu kami lakukan bukan untuk mengintervensi pengadilan dan kami tidak menghalang โ€“ halangi proses penegakan hukum, namun setelah kami mendengar tuntutan JPU Lebak yang menurut kami tidak sesuai pada fakta persidangan, maka kami anggap perlu adanya perhatian khusus di dalam pelaksanaanya dan jangan sampai ditunggangi kepentingan kekuasaan yang tidak bertanggung jawab, serta kamipun pernah menyampaikan kepada Humas PN Rangkasbitung, bahwa kami siap menjadi garda terdepan bilamana PN mendapatkan Intervensi institusi atau kekuasaanโ€ imbuh king

Jurnalis : Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
79 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
52 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
71 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
35 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
54 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 43 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
43 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
101 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
50 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved