Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Sepuluh Tahun Berlalu, Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Johanes Gluba Gebze Masih Ditunda: Ada Apa dengan Kejati Papua?

Radar Nusantara, Papua – Kronologi Kasus : Terdakwa kasus Pengadaan barang dan jasa berupa Souvenir Kulit Buaya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merauke 2006-2010 yang menyeret Johanes Gluba Gebze terkatung-katung. Pasalnya, mantan Bupati Merauke periode 2006-2010 ini masih terlihat beraktivitas seperti biasa, bahkan bebas bepergian dari Merauke-Jakarta.

Kasus ini bermula sejak 2006 di mana Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Merauke membuat kebijakan untuk memberikan Souvenir Kulit Buaya kepada para tamu dari luar dengan tujuan untuk mempromosikan Kabupaten Merauke.

Pemberian souvenir tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan perintah pemesanan baik secara lisan maupun tulisan berupa disposisi yang ditujukan kepada pengrajin souvenir kulit buaya melalui Terdakwa tanpa proses lelang.

Disposisi Terdakwa JOHANES GLUBA GEBZE tersebut selanjutnya diserahkan kepada sopirnya untuk ditindaklanjuti dengan masa berlaku selama satu tahun lamanya, yang sumber anggarannya dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke.

Namun ironisnya, pada tahun yang sama (2006) Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke secara resmi tidak menganggarkan dana untuk pengadaan Souvenir Kulit Buaya untuk para tamu yang datang, sehingga Terdakwa sendiri menyampaikan kepada pengrajin bahwa setiap pengambilan paket souvenir tidak dapat dilakukan pembayaran secara langsung karena harus menunggu apabila tersedia dana baru akan dibayarkan. Hal ini terus ditunda hingga lima tahun lamanya.

Dan anehnya, Terdakwa membuat kebijakan yang menginstruksikan kepada Sekretariat Daerah cq. Bagian Umum/Bagian Keuangan untuk tidak melakukan pencatatan dan/atau melaporkan utang Pemda Kabupaten Merauke tahun anggaran 2006 s/d 2009 pada laporan keuangan Pemda Kabupaten Merauke atas pengambilan Souvenir Kulit Buaya.

Adapun jenis Souvenir Kulit Buaya tersebut diberikan dalam sistem paket, yaitu setiap tamu memperoleh satu paket yang isinya berupa koper pakaian, tas wanita, dompet pria-wanita, dan ikat pinggang dengan jumlah harga dalam Nota yang ditentukan oleh pengrajin berkisar antara Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp.11.000.000,00,- (sebelas juta rupiah) per paket dengan pembayaran di kemudian hari alias tergolong sebagai utang.

Total souvenir yang dibuat oleh para pengrajin selama kurun waktu 2006-2010 sebanyak 9.263 buah. Kemudian tepat pada 2010, pembayaran pengadaan Souvenir Kulit Buaya kepada pengrajin baru direalisasikan berdasarkan 67 (enam puluh tujuh) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp.20.649.667.500,- (dua puluh milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Kemudian dari total nilai tersebut di atas dipotong PPN dan PPH sehingga tersisa Rp.18.490.838.625,- (delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) yang dilampirkan dalam dokumen pembayaran yang dibuat di Bagian Umum Setda Kab. Merauke secara formalitas.

Pwmbayaran tersebut menggunakan dana yang bersumber dari DPAโ€“SKPD Setda Kabupaten Merauke dari Pos Mata Anggaran Belanja Penunjang Tugas Pemerintahan, sebesar Rp.56.370.325.968,- (lima puluh enam milyar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana tertuang dalam DIPA Pemerintah Daerah Merauke.

Namun selama proses pembayaran, berdasarkan SPM dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merauke menerbitkan SP2D yang tidak mencantumkan nomor rekening bank atas nama pengrajin, dan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menolak untuk menerbitkan surat tersebut meskipun terdapat persyaratan yang tidak dilengkapi berupa surat pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Pelanggaran Hukum
Adapun pelanggaran hukum yang dilakukan adalah sebagai berikut :

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
44 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
28 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
21 V | 30/06/2026
Aulia Lia
29 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
34 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
13 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
27 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 31 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 19 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 16 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 30 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 18 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
31 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
20 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
52 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
14 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
39 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
21 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
21 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved