Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Semakin Kuat Dugaan Wanprestasi Ellen Sulistyo,  Kesimpulan Kodam Sesuai Fakta Persidangan

“Silahkan simpulkan sendiri,” ujarnya sambil mengakhiri wawancara.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan ada beberapa saksi fakta dan dua ahli yang dihadirkan dan memberi keterangan di depan majelis hakim.

Walaupun ada pendapat yang berbeda, namun ada yang tidak bisa dibantah bahwa ada kesamaan dari keterangan para saksi fakta, antara lain Tergugat I (Ellen Sulistyo) tidak membayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), omset restoran selama pengelolaan Ellen Sulistyo kurang lebih Rp. 3 miliar masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri, dugaan penggelembungan biaya pengeluaran, dan dugaan manipulasi pendapatan resto.

Dari keterangan dua ahli yang dihadirkan Tergugat I dan II, ada kesamaan pendapat bahwa salah satu pihak dalam perjanjian jika tidak menepati isi perjanjian adalah perbuatan wanprestasi.

Perlu juga diketahui, gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza) terhadap pengelola restoran tersebut bernama Ellen Sulistyo (Tergugat I) bermula pada tahun 2017 ada kerjasama pengelolaan aset TNI dhi Kodam V/Brawijaya, antara Kodam V/Brawijaya dengan CV.Kraton Resto yang tertuang dalam Kesepakatan Kerjasama (MOU) No: MOU/05/IX/2017 selama 30 tahun dalam 6 periode, satu periodesasi 5 tahun, dalam penentuan PNBP yang hanya bisa diterbitkan per 5 tahun, maka dilanjutkan dengan penanda tanganan SPK/05/XI/2017 untuk periode pertama dari 2017 – 2022 dalam pengelolaan aset tanah di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Dalam SPK juga tercantum waktu penyewaan atau pengelolaan lahan selama 30 tahun dibagi 6 periode, dalam 1 periode jangka waktu 5 tahun. Dan PNBP periode pertama (2017-2022) telah dibayarkan CV.Kraton Resto.

Dari perjanjian itu, CV.Kraton Resto membangun bangunan megah dua lantai menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.10 miliar yang difungsikan sebagai restoran yang diberi nama the Pianoza.

BACA JUGA : Sidang Gugatan Wanprestasi Terus Berlanjut di PN Jaksel

Pada tahun 2022, pada saat restoran the Pianoza masih beroperasi, terjadi perjanjian kerjasama pengelolaan restoran antara CV.Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo yang dituangkan dalam akte notarial nomor:12 tanggal 27 Juli 2022 didepan notaris Ferry Gunawan. Dan dalam perjanjian itu restoran berganti nama menjadi Sangria by Pianoza.

Menurut pihak Penggugat, Ellen Sulistyo selama mengelola restoran tidak memenuhi  kewajiban yang ada dalam isi perjanjian, antara lain tidak membayar PNBP, profit sharing Rp.60 juta/bulan hanya beberapa kali dibayarkan, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan padahal tidak ada dalam perjanjian, tidak membayar listrik, pajak makanan, dan tidak ada laporan keuangan sejak Ellen Sulistyo mengelola sampai ditutup Kodam pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga CV.Kraton Resto tidak mengetahui keuangan omset restoran.

Selain itu, pajak makanan dan minuman PB1 10% yang merupakan hak pemerintah tidak dibayar, dan service charge 5% yang semestinya diberikan ke karyawan tidak diberikan, dengan alasan resto merugi, namun lucunya dari pengakuan saksi fakta, beberapa karyawan kepercayaan yang udah tahunan ikut Ellen Sulistyo diberi bonus, padahal bonus seharus nya diberikan sebagai kompensasi keuntungan.

Penggugat menilai terdapat efek yang sangat merugikan pihaknya atas perbuatan Ellen Sulistyo, yakni Kodam V/Brawijaya menutup restoran karena tidak membayar PNBP periode kedua yang seharusnya dibayarkan Ellen Sulistyo sesuai perjanjian.

Tapi perbuatan Kodam menutup bangunan yang difungsikan sebagai restoran tersebut dianggap “aneh” oleh pihak Penggugat karena pihak Penggugat dengan niat baik dan menjaga hubungan baik dengan Kodam walaupun pengelola restoran tidak membayar PNBP, pihak Penggugat telah memberikan jaminan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta untuk pembayaran PNBP, akan tetapi restoran tetap ditutup seperti yang diutarakan kuasa hukum Tergugat II saat diwawancarai usai persidangan hari ini. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🏠 Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP • 35 Views
23 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright © 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved