Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Putusan MA Diabaikan, Newcrest Didesak Bayar Rp600 Miliar Hak Pekerja

Radar Nusantara, JAKARTA โ€“ Desakan keras dialamatkan kepada Newcrest Mining Limited, yang kini menjadi bagian dari Newmont Corporation, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan meski telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate melalui perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte telah memenangkan para pekerja. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024, sehingga memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.

โ€œKalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,โ€ tegas Trubus.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham PT NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018โ€“2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan wajib disertai penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.

Namun, lebih dari empat tahun berlalu, para pekerja mengaku hak tersebut belum dipenuhi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.

Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut pihaknya telah menempuh berbagai jalur, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons dari perusahaan dinilai tidak ada.

โ€œSejak awal mediasi, kami sudah menyurati berkali-kali, tapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,โ€ ujarnya.

Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, yang telah mengabdi selama dua dekade, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan.

โ€œKami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,โ€ katanya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan harapan hidup para pekerja dan keluarganya.

โ€œBanyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,โ€ tegasnya.

Praktisi Hukum dan HAM, Husendro, turut menyoroti serius pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak wibawa hukum.

โ€œSebagai praktisi hukum, pengabaian putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini tidak dapat ditoleransi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap otoritas peradilan yang berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan yang ingin dipatuhi,โ€ ujarnya.

Ia menegaskan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan dipastikan melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

โ€œDalam perspektif konstitusional, hak ini merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh alasan bisnis apa pun,โ€ lanjutnya.

Husendro juga menekankan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability, kata dia, menegaskan bahwa Newmont tetap harus memikul tanggung jawab tersebut.

โ€œKarena itu, negara harus bertindak tegas melalui eksekusi paksa dan instrumen hukum lainnya. Prinsipnya sederhana: putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan. Tanpa kompromi, tanpa penundaan, dan tanpa pengecualian bagi siapa pun,โ€ tegasnya, Sabtu (25/4).

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus ini akan mencederai rasa keadilan dan melemahkan wibawa hukum nasional.

โ€œKalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?โ€ ujar salah satu perwakilan pekerja.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved